Contoh Fotocopy Buku Nikah – Ketika ingin mendaftarkan kartu keluarga (KK) atau akte lahir anak, pastikan bahwa sudah membawa fotocopy buku nikah untuk diserahkan ke pihak administrasi. Adanya contoh fotocopy buku nikah menjadi salah satu syarat utama agar proses pembuatan KK di terima.
Jika sudah di fotocopy, pasangan harus melegalisir buku nikah yang nantinya akan ditandatangani oleh pihak berwenang dan dibubuhkan stempel dari KUA bahwa sudah dilegalisir. Mungkin untuk pasangan lama akan sudah paham, namun sebagai pasangan baru saja menikah membutuhkan contoh fotocopy buku nikah yang benar.
Tidak hanya digunakan untuk mendaftarkan kartu keluarga (KK) atau Akte kelahiran anak saja, tetapi fotocopy buku nikah dapat digunakan untuk cerai dan pembuatan paspor. Oleh karena itu, banyak sekali pasangan suami dan istri ingin tahu contoh fotocopy buku nikah sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Walaupun bisa digunakan apa saja, tetapi ada beberapa ukuran dan warna apa saja yang bisa digunakan pada contoh fotocopy buku nikah. Nah, untungnya pada pembahasan kali ini www.biayanikah.com akan menjelaskan fotocopy buku nikah sesuai aturan dari pemerintah.
Contoh Fotocopy Buku Nikah yang Benar
Buku nikah merupakan dokumen resmi dari negara yang menyatakan bahwa pasangan suami istri telah sah menikah. Di dalam buku nikah terdapat informasi tentang pasangan suami istri, contohnya nama lengkap, tanggal lahir, alamat, agama dan nama orang tua dari kedua pasangan. Sedangkan nikah siri tidak akan mendapatkan buku nikah dari KUA.
Adanya buku nikah pasangan suami istri akan lebih mudah membuat paspor, akte kelahiran ataupun cerai. Pastinya disaat membutuhkan buku nikah, tidak perlu membawa yang asli karena sudah bisa di fotocopy dengan meminta legalisir atau stampel ke kantor KUA. Sehingga petugas administrasi kepengurusan paspor, akte kelahiran ataupun cerai akan percaya bahwa pasangan suami istri telah sah dinyatakan oleh negara walaupun fotocopy.
Namun, sebelum fotocopy harus tahu ukuran, jenis kertas ataupun warna apa saja yang benar. Untuk ukuran atau jenis kertas fotocopy buku nikah yaitu kertas F4 bermaterai 10.000 dengan warna hitam putih. Jika yang asli warna buku nikah suami cokelat, sementara buku nikah istri berwarna hijau.
Mungkin untuk lebih mudah dalam fotocopy buku nikah yang benar bisa dilakukan dengan mendatangi kantor KUA, selain itu bisa meminta legalisir atau cap stempel secara langsung agar mempersingkat waktu. Untuk melengkapi semua data paspor atau cerai bisa gunakan contoh fotocopy buku nikah dibawah ini.
1. Contoh Fotocopy Buku Nikah Cerai
Bahwa mengurus perceraian akan membutuhkan beberapa dokumen salah satunya buku nikah. Mungkin orang awam tidak akan tahu bentuk contoh fotocopy buku nikah cerai, pada dasarnya fotocopy buku nikah cerai sama saja seperti diatas dengan ukuran F4 atas dan bawah. Yang dibedakan adalah proses pengurusan gugatan cerai ke pengadilan agama.
Perlu diketahui bahwa syarat utama mengurus cerai yaitu memberikan fotocopy buku nikah yang harus dilegalisir terlebih dahulu. Selain itu ada syarat dokumen cerai yang harus di fotocopy, seperti dibawah ini:
- Fotocopy surat nikah
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (suami istri)
- Fotocopy SK terakhir (jika PNS)
- Fotocopy akta kelahiran anak
- Isi gugatan tanda tangan diatas materai 10.000
Catatan: semua surat yang difotocopy harus ada stempel pos dan bermaterai Rp 10.000
Menyinggung pada pembahasan diatas bahwa fotocopy buku nikah harus dilegalisir terlebih dahulu. Dalam proses legalisir fotocopy buku nikah harus mengikuti, sistem, mekanisme dan prosedur seperti dibawah ini:
- Mendatangi kantor KUA dengan membawa fotocopy buku nikah ataupun yang asli.
- Nantinya petugas akan mengarahkan ke loket pengambil berkas
- Kemudian petugas akan mencocokkan data pada fotocopy buku nikah dengan buku nikah asli.
- Jika sudah, maka petugas akan memberikan fotocopy buku nikah yang berwenang untuk legalisir.
- Terakhir petugas akan menyerahkan fotocopy buku nikah sudah legalisir.
Untuk proses legalisir fotocopy buku nikah cerai hanya membutuhkan waktu 5 menit saja, sedangkan biaya tarif tidak dipungut biaya alias gratis. Ketika fotocopy buku nikah terlegalisir, maka dijadikan satu dengan dokumen yang lain.
2. Contoh Fotocopy Buku Nikah Paspor
Untuk membuat paspor harus membawa fotocopy buku nikah sebagai syarat utama. Adanya fotocopy buku nikah dapat digunakan sebagai bukti bahwa benar-benar telah menikah yang sah. Tidak hanya untuk orang tua, tetapi fotocopy buku nikah akan digunakan untuk paspor anak.
Sebenarnya contoh fotocopy buku nikah paspor, dalam bentuk ukuran masih sama yaitu atas bawah yang menggunakan ketas F4. Untuk mempermudah kalian, silahkan mendatangi toko fotocopy dengan membawa buku nikah asli dan membayar 2 ribu saja. Nantinya petugas akan fotocopy buku nikah tersebut secara jelas, pastikan cara fotocopy benar agar tidak terjadi kesalahan pada pengisian data di paspor.
Ketika fotocopy buku nikah untuk paspor sudah disiapkan, maka harus mempersiapkan beberapa syarat lainnya seperti berikut ini:
- Fotocopy dan asli Kartu tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy kartu keluarga (KK)
- Fotocopy buku nikah
Catatan: nama, tempat, tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen diatas. Apabila tidak ada, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Jika semua dokumen mengurus paspor salah satunya fotocopy buku nikah, maka proses pembuatan paspor dapat dilakukan pada kantor imigrasi terdekat. Untuk biaya pembuatan pasor biasa sekitar RP 350.000, sedangkan biaya pembuatan elektronik Rp 650.000.
Kesimpulan
Nah jadi kesimpulan dari pembahasan diatas bahwa fotocopy buku nikah cerai ataupun paspor bentuknya semuanya sama, seperti ukuran kertas, penempatan, warna dan harus dilegalisir. Karena buku nikah sangat penting digunakan seperti cerai ataupun paspor menjadi syarat utama.
Sekian pembahasan dari kami mengenai contoh fotocopy buku nikah cerai dan paspor yang benar. Adanya informasi diatas dapat bermanfaat untuk pasangan suami istri baru saja menikah ingin fotocopy buku nikah untuk keperluan.