Biaya Nikah di Kebumen – Dengan ditetapkannya aturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 tahun 2019, prosedur pernikahan jadi jauh lebih mudah. Nah, bagi kalian berada di daerah Kebumen dan sekitarnya, perlu diketahui bahwa biaya nikah di Kebumen sangatlah terjangkau.
Persyaratan nikah yang dibutuhkan pun tidaklah banyak dan pendaftarannya bahkan dapat dilakukan secara online. Bila kalian ingin tahu selengkapnya tentang biaya nikah di Kebumen, silakan simak rincian lengkap yang kami sajikan di bawah ini.
Sejarah Pernikahan di Kebumen
Kebumen adalah sebuah kabupaten seluas 1.581,11 km2 terletak di Provinsi Jawa Tengah. Letaknya menghadap langsung Laut Selatan dan berbatasan dengan Kabupaten Banjarnegara, Wonosobo, Cilacap, Purworejo, serta Banyumas.
Dari segi tradisi dan budayanya, pernikahan di Kebumen hampir sama dengan perkawinan adat Jawa lainnya terutama daerah Banyumasan. Hal ini dikarenakan kabupaten ini dulunya memasuk dalam Karesidenan Banyumas meliputi Banjarnengara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Kebumen.
Dengan ciri khasnya bahasa Jawa Banyumasan ngapak serta tradisi pernikahan berupa begalan digelar setelah akad nikah.
Walau demikian, urutan tradisi pernikahannya lebih sederhana, tidak seperti adat Jawa lainnya seperti Solo hingga Jogja. Selain itu, tidak ada aturan mengikat seperti pada pernikahan adat Jawa lainnya.
Sejatinya, tradisi pernikahan di Kebumen masih mengandalkan gabungan atau akulturasi budaya dari Yogyakarta dan Surakarta. Hal ini bisa dilihat pada pakaian pengantinnya yang berupa busana basahan khas Jogja.
Jika diurutkan secara keseluruhan, mungkin ada belasan tata cara pernikahan di Kebumen. Namun, proses intinya hanya ada lima sehingga tidak terlalu ribet dan cocok untuk semua kalangan karena tidak memandang status sosial serta tidak membutuhkan banyak biaya. Di antaranya yaitu:
- Proses lamaran: merupakan proses melamar calon mempelai wanita oleh pihak mempelai laki-laki dengan datang keluarga inti. Prosesnya bahkan cukup membawa 4 orang saja berupa kedua orang tua dan dua lagi saudara atau juru bicara serta saksi.
- Besanan (Mbesan): termasuk rangkaian pernikahan dapat dilakukan bersamaan di hari pernikahan (pagi harinya jika pernikahan sore) atau malam hari sebelum pernikahan (jika akad nikah dilakukan pagi hari). Berbagai barang dibawa antara lain kelapa tua, kayu bakar, mas kawin, ayam/kambing, dodol, beras.
- Malam Midodareni: jika keluarga besan datang malam hari sebelum pernikahan maka ia akan ditinggal dan ditemani oleh saudara atau teman dari mempelai laki-laki tersebut. Pihak mempelai laki-laki serta teman tersebut tidak boleh tidur semalaman.
- Akad Nikah: yaitu proses inti dari pernikahan digelar kessokan harinya sejak acara besanan. Semua keluarga besar dari kedua mempelai tentunya akan datang di proses akad nikah ini untuk menghormati proses pernikahan.
- Walimahan: setelah dilakukan ijab qobul dan telah resmi menjadi pasangan suami istri, maka dilanjutkan walimahan beserta serah terima pengantin, foto-foto atau hiburan berupa musik, ebek, atau begalan.
Syarat Nikah di KUA Kebumen
Sejatinya, tidak ada perubahan mendasar antara persyaratan pernikahan di satu daerah dengan daerah lain. Hal ini karena pemerintah telah menetapkan persyaratan yang serupa di semua daerah karena mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Nah, berikut beberapa persyaratan yang telah di rangkum oleh biayanikah di bawah ini:
Calon Mempelai Pria
Bagi mempelai pria, berikut ini rincian dokumen dibutuhkan untuk keperluan persyaratan nikah di Kabupaten Kebumen serta kabupaten lain di Indonesia:
- Fotokopi KTP
- Salinan Akta kelahiran
- Fotokopi Kartu keluarga
- N1 (Surat keterangan permohonan nikah)
- N2 (Surat keterangan asal-usul/domisili)
- N3 (Surat persetujuan calon mempelai wanita)
- N4 (Surat keterangan data orang tua)
- N5 (Surat izin orang tua, jika pengantin belum 21 tahun)
- N6 (Surat Kematian Istri bagi duda istrinya meninggal)
- N7 (Surat pemberitahuan kehendak nikah)
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
- Pas foto (3×2 sebanyak 3 lembar background biru) jika calon mempelai dari domisili yang sama
- Pas foto (3×2 sebanyak 5 lembar background biru) jika calon mempelai domisili berbeda
- Surat izin atasan khusus bagi anggota TNI/Polri serta anggota militer lainnya
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi pernikahan dilakukan di tempat calon istri berbeda daerah
- Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun atau dari Pengadilan Negeri bila beragama selain Islam
- Dispensasi Camat apabila jangka waktu pernikahan kurang dari 10 hari (sejak terbit surat dari KUA)
- Surat izin Pengadilan bagi suami hendak poligami (beristri lebih dari satu orang)
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai domisili (alamat KTP) jika calon istri berbeda alamat dengan calon suami.
Calon Mempelai Wanita
Nah, untuk mempelai wanita, persyaratannya tidak terlalu jauh berbeda. Ini dia rincian persyaratan yang kalian butuhkan untuk disetorkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) daerah kalian masing-masing:
- Fotokopi KTP
- Salinan Akta kelahiran
- Fotokopi Kartu keluarga
- N1 (Surat keterangan permohonan nikah)
- N2 (Surat keterangan asal-usul/domisili)
- N3 (Surat persetujuan calon mempelai pria)
- N4 (Surat keterangan data orang tua)
- N5 (Surat izin orang tua, jika pengantin belum 21 tahun)
- N6 (Surat Kematian suami bagi janda yang suaminya meninggal)
- N7 (Surat pemberitahuan kehendak nikah)
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda telah cerai
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi pernikahan dilakukan di tempat calon suami berbeda daerah
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai domisili (alamat KTP) jika calon suami berbeda alamatnya.
- Pas foto (3×2 sebanyak 3 lembar background biru) jika calon mempelai dari domisili yang sama
- Pas foto (3×2 sebanyak 5 lembar background biru) jika calon mempelai domisili yang berbeda
- Surat izin atasan khusus bagi anggota TNI/Polri serta anggota militer lainnya
- Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun atau dari Pengadilan Negeri bila beragama selain Islam
- Dispensasi Camat apabila jangka waktu pernikahan kurang dari 10 hari (sejak terbit surat dari KUA).
Cara Daftar Nikah Online di Kebumen
Kementrian Agama RI telah menyediakan layanan Simkah dapat memungkinkan masyarakat untuk mendaftar proses nikah secara online sesuai Surat No. B-237/Dt.III.II/HM.00/11/2021 Tentang Implementasi SIMKAH WEB – SIMPONI Nasional.
Jadi, semua KUA Nasional sudah mendukung hal ini, termasuk Kebumen. Berikut rangkaian proses pendaftarannya:
- Kunjungi Sistem Informasi Manajemen Nikah
- Jika sudah punya akun, langsung bisa “Login”
- Jika belum, silakan klik tombol “Daftar”
- Lengkapi data diri secara lengkap
- Klik tombol “Daftar Nikah” di bagian homepage atas
- Masukan semua dokumen-dokumen yang diminta
- Lengkapi semua form-form yang tersedia
- Unggah semua dokumen yang dibutuhkan
- Masukkan nomor HP atau juga alamat email kalian
- Unggah foto kalian dengan berlatar belakang biru
- Tentukan tempat pernikahan, di KUA atau di luar
- Jika di luar, maka akan ada invoice pembayaran
- Bayar tagihan biaya nikah sesuai prosedur
- Cetak atau print bukti pendaftaran nikah
- Datang ke KUA paling lambat 15 hari kerja dari pernikahan
- Pihak KUA setempat akan memverifikasi data kalian
Sesuai PMA No. 20 tahun 2019 terkait pencatatan pernikahan, bahwa apabila proses pendaftaran online telah dilakukan, maka paling lambat 15 hari harus sudah datang ke KUA membawa berkas yang dibutuhkan.
Apabila kurang dari 15 kerja, pihak pendaftar tidak kunjung mengirimkan berkas ke KUA, maka pendaftaran online tersebut akan dinyatakan hangus serta harus mendaftar ulang dari awal proses sesuai langkah-langkah di atas.
Penyerahan buku nikah akan dilakukan saat akad nikah. Untuk akta pernikahan digital, maka kalian bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka buku nikah kalian lalu scan QR codenya
- Otomatis akan diarahkan ke browser
- Klik “Download Kartu Nikah Digital”
- Selesai, kalian bisa menyimpannya atau mencetaknya
Cara Daftar Nikah Offline di Kabumen
Karena sama-sama harus mengunjungi kantor KUA, seringkali orang-orang lebih memilih untuk datang langsung ke KUA agar tidak terlalu ribet. Untuk langkah-langkah proses pendaftaran secara offline, maka bisa mengikuti rinciannya sebagai berikut:
- Kunjungi RT/RW kalian untuk meminta surat pengantar nikah
- Datang ke balai desa/kantor kelurahan untuk mengurus surat N1 – N4
- Isi semua formulir tersebut lalu bawa ke KUA Kecamatan
- Jika pernikahannya di luar domisili, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah
- Pernikahan yang kurang dari 10 hari kerja, maka harus minta surat dispensasi nikah
- Setelah itu, lakukan pendaftaran di KUA tempat pelaksanaan akad nikah
- Tentukan tempat pernikahan, di KUA atau di luar
- Jika di luar, maka akan ada invoice pembayaran
- Bayar tagihan biaya nikah sesuai prosedur yang diminta
- Pihak KUA akan melakukan verifikasi data diri calon pengantin dan walinya
- Penyerahan buku nikah akan dilakukan saat akad nikah
Susunan Acara Pernikahan di Kebumen
Sebagai negara dengan kekayaan budayanya, tentu terdapat tradisi yang begitu unik di masing-masing daerah. Salah satunya tradisi pernikahan di Kebumen dengan berbagai keunikannya seperti berikut ini:
1. Pemasangan Bleketepe
Bleketepe adalah janur muda dianyam dengan bentuk khusus mengelilingi area pernikahan di tepi persimpangan jalan masuk.
2. Gerbang Tarub
Yakni pemasangan pepohonan atau daun-daunan seperti pohon pisang, tebu, daun beringin, dan lainnya sebagai simbol kehidupan bahagian pengantin.
3. Siraman
Proses mandi air khusus ini dilakukan dengan kembang setaman (mawar, melati,kantil, kenanga, cempaka, menur, dan arum ndalu), serta aneka rempah-rempah.
4. Ngerik
Setelah siraman, dilanjutkan proses ngerik dapat dilakukan oleh pemaes. Ngerik merupakan proses mengerik rambut atau bulu halus yang diiringi dengan asap dupa wangi.
5. Besanan
Saat malam hari sebelum hari H, besan (mempelai pria) akan datang ke kediaman mempelai wanita. Berbagai barang dibawa antara lain kelapa tua, kayu bakar, mas kawin, ayam/kambing, dodol, beras.
6. Midodareni
Merupakan upacara digelar di malam hari sebelum ijab berlangsung. Pihak mempelai laki-laki atau yang menemaninya tersebut tidak boleh tidur semalaman.
7. Ijab Qobul
Ijab qobul merupakan proses inti dari pernikahan yang merupakan upacara penyerahan pengantin perempuan kepada pengantin pria dihadiri oleh penghulu serta saksi.
8. Begalan
Merupakan tradisi asal Banyumasan, namun juga sering diadakan di Kebumen. Banyak barang dibawa yakni ilir, padi, kwali, sapu, ciri muthu, kukusan, tampah, dan lainnya.
9. Balang-balangan Suruh
Yakni tradisi saling melempar daun sirih diisi dengan kapur sirih lalu diikat benang. Keduanya saling melempar bisa disimbolkan bahwa keduanya merupakan pengantin sejati.
10. Ngidak Endhok & Wiji Dadi
Pengantin pria akan menginjak telur ayam kampung sampai pecah. Lalu, kaki tersebut akan dibasuh oleh pengantin wanita. Sejatinya, tradisi ini diserap dari tradisi di Yogyakarta.
11. Kacar-kucur
Pihak mempelai pria akan memberikan raja kaya (kain berisi uang koin, kacang kawak, kara, bunga telon, atau kedelai) ke mempelai wanita, lalu ia akan menuangkan di pangkuannya.
12. Dulang-dulangan
Seperti namanya, dulang-dulangan yaitu tradisi saling menyuapi. Mempelai pria akan menyuami istrinya, begitu pula sebaliknya. Di antaranya ada nasi kuning, abon serta hati ayam.
13. Sungkeman
Terakhir, ada sungkeman yang merupakan tradisi sembah sungkem dengan duduk bersimpuh sembari meminta maaf di hadapan orang tua kedua pengantin.
Biaya Nikah di Kebumen Terbaru
Prosedur serta nikah di KUA Kebumen telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 48 tahun 2014 terkait Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2004 terkait tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Depag (Departemen Agama).
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa tidak dipungut biaya apapun untuk proses pernikahan di KUA. Bahkan, sekarang sudah tidak ada lagi biaya pencatatan nikah yang dulunya harus membayar sekitar Rp 30 ribu.
Akan tetapi, proses akad nikah gratis tersebut harus dilakukan di dalam kantor KUA atau sedang masa atau jam kerja. Jika tidak, maka akan dikenakan biaya tambahan senilai Rp 600.000.
Biaya tersebut bukan untuk penghulu, melainkan akan masuk sebagai kas negara tergolong sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementrian Agama. Jika kalian melakukan di luar jam operasional yakni Senin – Jumat, maka juga tetap akan dikenakan biaya sesuai nominal tersebut.
Proses pendaftaran tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 10 hari sejak surat persetujuan pernikahan dari KUA terbit. Jadi, alangkah baiknya kalian melakukan pendaftaran jauh-jauh hari sebelum akad nikah.
Rincian | Biaya |
---|---|
Nikah di luar KUA | Rp 600.000 |
Nikah di KUA (jam kerja) | Gratis |
Nikah di luar jam kerja | Rp 600.000 |
Lalu, untuk pernikahannya sendiri, di Kebumen tentu memiliki biaya yang lebih murah dibandingkan dengan di daerah lain seperti di perkotaan layaknya Jakarta, Surabaya, maupun Semarang.
Adanya biaya tambahan dipengaruhi oleh beberapa hal. Di antaranya yaitu UMR yang masih rendah, gaya hidup masih minim, dan tentunya adat istiadat memang tidak terlalu berlebihan. Berikut rincian biaya lengkapnya:
Rincian | Biaya |
---|---|
Mas Kawin (Mahar) | Rp 25.000.000 |
Sewa Busana atau Riasan | Rp 10.000.000 |
Dekorasi Pernikahan | Rp 20.000.000 |
Undangan (100) | Rp 300.000 |
Souvenir (100) | Rp 500.000 |
Jasa Catering (150) | Rp 3.750.000 |
Rangkaian Adat | Rp 10.000.000 |
Juru Bicara (MC) | Rp 2.500.000 |
Jasa Fotografi | Rp 3.000.000 |
Musik atau Hiburan | Rp 4.000.000 |
Sewa Meja, Kursi, Piring, dll | Rp 3.500.000 |
Biaya Lain-Lain | Rp 10.000.000 |
Kesimpulan
Perlu kalian pahami, bahwa biaya masing-masing di atas bisa berubah-ubah sesuai dengan lama tidaknya proses pernikahan. Untuk pernikahan di Kebumen, umumnya mulai dari awal menerima tamu hingga selesai pernikahan membutuhkan waktu sekitar 3 – 5 hari.
Jadi, penyewaannya berbagai barang atau sewa gedungnya pun disesuaikan dengan waktu tersebut. Nah, demikian rincian informasi yang dapat kami berikan terkait biaya nikah di Kebumen terbaru.