Biaya Bikin Surat Numpang Nikah – Para pasangan hendak menikah, tak hanya butuh kemantapan hati semata. Melainkan, juga harus melengkapi berbagai persyaratan yang ada. Salah satu persyaratan sering diabaikan yaitu surat numpang nikah. Sejatinya berapa sih biaya bikin surat numpang nikah dan bagaimana prosedur pembuatannya?
Umumnya, surat ini hanya ditujukan bagi para pria ingin menikah di tempat mempelai wanita. Biasanya pihak pria akan mengajukan pada keluharan setempat agar disetujui oleh pihak terkait.
Tapi sebelum mengajukan surat numpang nikah di domisili wanita sebaiknya ketahui biaya tes kesehatan pra nikah di Puskesmas untuk mendapatkan surat layak kawin. Sebenarnya biaya numpang nikah relatif terjangkau dibandingkan mengurus surat layak kawin di Puskesmas.
Namun, dalam kasus tertentu dimana wanita ingin menikah di tempat mempelai pria, maka pihak perempuan tersebutlah harus mengurus surat ini. Nah, jika ingin tahu selengkapnya, yuk simak rinciannya di bawah ini.
Pengertian Surat Numpang Nikah
Surat numpang nikah adalah dokumen tertulis yang berisikan permintaan izin untuk menikah di tempat bukan berada di tempat tinggal. Hak penerbit surat numpang nikah adalah KUA (Kantor Urusan Agama) di masing-masing daerah bersangkutan.
Dalam administrasi pemerintahan, surat numpang nikah sering disebut juga sebagai “surat pengantar nikah” atau “surat rekomendasi nikah”. Jadi akan mendengar perbedaan nama saat mengurusnya.
Seperti ditahu, pernikahan seringkali diadakan di tempat lainnya yang bukan merupakan daerah lingkungan tempat tinggal kita. Untuk itu, perizinan diperlukan karena nantinya kita harus berhubungan dengan lingkungan tempat tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jadi, bila seorang mempelai pria akan melakukan pernikahan di kediaman mempelai wanita, maka pihak pria harus mengurus surat numpang nikah, hal tersebut juga berlaku sebaliknya. Selain itu, surat numpang nikah juga diperlukan ingin menikah di hotel, restoran, gereja, beach resort, atau tempat lainnya.
Dimaksud pernikahan di sini merupakan acara akad nikahnya atau proses pernikahan intinya. Bukan berupa acara resepsinya menghadirkan banyak orang dan tamu undangan. Untuk acara resepsi dilangsungkan tanpa acara pernikahan, tentunya tidak membutuhkan surat numpang nikah.
Cara mengurus surat numpang nikah untuk pria maupun wanita sejatinya sangat mudah. Tidak ada persyaratan sulit. Hanya perlu membuat surat pengantar nikah berasal dari RT, RW, kelurahan/desa, serta surat rekomendasi dari KUA setempat.
Biasanya, proses mengurus surat numpang nikah dilakukan bersamaan dengan pengurusan surat nikah. Hal ini karena keduanya sama-sama tergabung sebagai bagian dari administrasi pernikahan.
Alasan Harus Membuat Surat Numpang Nikah
Seperti namanya, surat numpang nikah diperlukan jika kita “numpang” nikah di kota lain bukan merupakan kota tempat tinggal atau tempat kelahiran kita. Ada beberapa alasan lain yang menjadikan kenapa kalian harus membuat surat numpang nikah, berikut penjelasanya.
1. Melakukan Pernikahan di Rumah Besan
Bila pasangan melakukan pernikahan di rumah besan beda kota, maka dibutuhkan surat numpang nikah. Jadi, misalkan tinggal di Surabaya dan calon istri tinggal di Semarang, maka harus membuat surat numpang nikah.
Umumnya, sebagian besar pernikahan digelar di tempat tinggal mempelai wanita. Jadi pihak laki-laki harus membuat surat numpang nikah. Namun, jika pernikahan digelar di rumah mempelai pria, maka wanitalah harus mengurus surat numpang nikah.
2. Menggelar Pernikahan di Venue Favorit
Nah, jika ingin melakukan gelaran upacara pernikahan di tempat favorit seperti halnya di tepi pantai, beach resort, hotel mewah, restoran, atau venue memang telah direncanakan, maka juga memerlukan pembuatan surat numpang nikah.
Namun, untuk venue pernikahan mewah, biasanya mereka juga telah menyediakan layanan wedding organizer (WO) serta jasa pengurusan surat numpang nikah secara gratis merupakan bagian dari layanannya. Jadi, kedua mempelai tidak perlu mengurusnya lagi karena semuanya sudah ditangani oleh pengelola tempat tersebut.
3. Mencari Titik Temu di Tempat Lain
Misalkan berasal di Indonesia bagian Timur dan pasangan berasal di Indonesia bagian Barat harus mengunjungi salah satunya yang terlalu jauh, maka bisa mencari titik temu sama-sama dekat, misalnya memilih menikah di Bali.
Selain menghemat biaya, juga lebih menghemat waktu karena keduanya tidak melakukan perlu melakukan perjalanan terlalu jauh. Namun, jika hal ini terjadi, maka kedua pihak baik itu mempelai wanita dan juga pria perlu mengurus surat numpang nikah masing-masing.
Syarat Administrasi Mengurus Surat Numpang Nikah
Beberapa persyaratan dibutuhkan untuk membuat surat numpang nikah bagi yang ingin melakukan pernikahan beda kota. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya mengenai syarat mengurus surat numpang nikah.
A. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Kartu identitas ini merupakan syarat utama yang harus diserahkan saat proses pembuatan surat nikah maupun surat numpang nikah. Apa saja dibutuhkan merupakan foto copy-nya terdiri atas dua rangkap.
Pastikan KTP diserahkan masih dalam masa berlakunya. Apabila telah kadaluarsa, maka perlu membuatnya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melanjutkan pengurusan administrasi pernikahan.
B. KK (Kartu Keluarga)
KK dibutuhkan memvalidasi data KTP apakah terjadi perbedaan nama, tanggal lahir, maupun nomor identitasnya atau tidak. Jika terjadi perbedaan data, maka harus membuat surat beda nama di kantor desa/kelurahan.
Selain itu, Kartu Keluarga juga berguna memastikan bahwa data kalian sudah tercatat di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) serta KUA (Kantor Urusan Agama). Hal ini juga dapat memperjelas penyebutan nama wali/orang tua saat akad nikah berlangsung.
C. Akta Kelahiran
Jika menikah beda kota, maka dibutuhkan akta kelahiran karena untuk mengkonfirmasi kota tempat lahir. Hal ini karena alamat di KTP belum tentu sama dengan alamat kelahiran di Akta Kelahiran.
Nah, data akta kelahiran yang dibutuhkan sendiri merupakan salinan atau foto copy-nya saja. Sama seperti KTP harus menyerahkan dua lembar salinan akta kelahiran untuk diserahkan ke pihak KUA nantinya.
D. Ijazah
Ijazah diperlukan untuk kedua mempelai baik laki-laki maupun perempuan untuk mengetahui tingkat pendidikan sampai mana. Jadi, nantinya baik lulusan SD, SMP, SMA/SMK, maupun perguruan tinggi bisa diketahui.
Nantinya hanya perlu melampirkan foto copy ijazah terakhir kali ditempuh. Jadi, misal pendidikan terakhir yakni SMA, maka hanya perlu melampirkan ijazah SMA saja, tidak dengan ijazah SMP maupun SD.
E. Pas Foto
Tak lupa, kita juga perlu melampirkan pas foto yang nantinya digunakan sebagai bagian dari administrasi pembuatan surat numpang nikah sekaligus surat nikah. Selain ditempel pada dokumen dibutuhkan, nantinya juga akan ditempelkan di arsip, buku nikah, sekaligus akta nikah.
Jadi, pastikan mengambil foto sebagus mungkin karena nantinya akan digunakan di dokumen berlaku selamanya. Nah ukuran fotonya sendiri yakni 4×6 sebanyak 2 lembar dan 2×3 sebanyak 3 lembar. Usahakan fotonya berlatar belakang biru.
F. Surat Pengantar RT/RW
Sejatinya, dokumen ini tidaklah terlalu dibutuhkan dalam beberapa kasus. Namun daerah perkotaan yang padat penduduk, mereka biasanya membutuhkan surat pengantar RT atau RW untuk memverifikasi tempat tinggal secara akurat.
Tidak perlu meminta surat izin RT atau RW sekaligus. Kalian bisa memilih salah satu di antaranya saja. Disarankan langsung menemui ketua RW agar mendapatkan surat pengantar.
G. Surat Pengantar Kelurahan
Setelah surat pengantar RT/RW didapatkan, selanjutnya perlu membuat surat pengantar kelurahan. Silakan datang saja ke kantor kelurahan atau ke balai desa tempat tinggal masing-masing.
Surat numpang nikah berisikan serangkaian informasi dapat menjelaskan bahwa kalian merupakan warga resmi dari desa atau kelurahan tersebut. Dengan begitu, nantinya dapat bisa mengetahui jika ingin melakukan pernikahan beda kota.
H. Dokumen N1 dan N3 dari Kota Asal
Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, selanjutnya silakan bawa ke KUA tempat tinggal kalian masing-masing. nantinya, kalian akan diberi formulir N1 dan N3 yang perlu diisi. Berikut ini penjelasan terkait surat model N1 atau N3 perlu diketahui.
- N1: surat pengantar dari kelurahan menyatakan bahwa calon mempelai merupakan anak dari pasangan sudah tercatat dalam data Disdukcapil.
- N3: surat diterbitkan oleh KUA kota asal menyatakan bahwa kedua calon tersebut setuju untuk melakukan pernikahan.
I. Dokumen N2 dan N3 dari Kota Tujuan
Setelah surat N1 dan N3 dibuat, selanjutnya kalian juga perlu membuat dokumen N2 dan N3 dari kota tujuan. Jangan lupa untuk sekaligus melampirkan dokumen kota asal seperti pada poin-poin cantumkan di atas. Berikut penjelasan terkait kedua surat ini.
- N2: merupakan dokumen berisikan tanggal atau waktu, lokasi digelarnya acara, serta mas kawin dari pihak mempelai pria kepada mempelai wanita.
- N4: surat diterbitkan ditandatangani oleh KUA tujuan yang berisikan informasi bahwa pihak orang tua atau wali setuju dengan rencana pernikahan putra atau putri mereka.
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Sebenarnya tidak jauh beda mengurus biaya nikah di KUA dengan surat numpang nikah, hanya saja pihak laki-laki harus mengurus dengan cepat. Jika ingin mengurus surat rekomendasi nikah, sejatinya prosesnya mudah. Kalian hanya perlu mengikuti penjelasan akan diterangkan di bawah ini.
1. Buat Surat Pengantar RT/RW
Pertama, kalian perlu melengkapi semua data dibutuhkan mulai dokumen pribadi, surat pengantar RT/RT/Kelurahan, pas foto, hingga dokumen N1, N2, N3, N4. Namun sebelum semua itu, ada langkah pertama yang harus dibuat yaitu surat pengantar RT/RW. Berikut beberapa dokumen dibutuhkan.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
2. Buat Surat Pengantar Desa/Kelurahan
Setelah kalian membuat surat pengantar RT/RW, silakan bawa surat tersebut ke balai desa atau kantor kelurahan tempat tinggal kalian masing-masing. Kalian bisa melakukannya di hari kerja agar kantor tidak tutup. Ini dia beberapa persyaratan dibutuhkan.
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi KK (2 lembar)
- Pas foto 4×6 (2 lembar)
- Pas foto 2×3 (3 lembar)
- Fotokopi KTP pasangan (2 lembar)
- Fotokopi KK pasangan (2 lembar)
- Surat pengantar dari RT/RW
3. Ajukan Surat Numpang Nikah ke KUA
Selanjutnya, setelah surat pengantar desa/kelurahan kalian dapatkan, maka bawalah ke Kantor Urusan Agama tempat tinggal kalian dengan melampirkan berbagai dokumen tambahan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi KK (2 lembar)
- Pas foto 4×6 (2 lembar)
- Pas foto 2×3 (3 lembar)
- Fotokopi KTP pasangan (2 lembar)
- Fotokopi KK pasangan (2 lembar)
- Surat pengantar dari kelurahan/desa
- Fotokopi ijazah terakhir
- Foto kopi akta kelahiran
- Foto kopi akta kelahiran pasangan
- Formulir resmi N1, N2, dan N4
- Surat keterangan belum menikah
Berapa Lama Mengurus Surat Numpang Nikah?
Umumnya, surat numpang nikah bisa didapatkan dalam 1 hari ketika sedang tidak ada antrian panjang. Bila ada antrean, kalian mungkin akan disuruh menunggu terlebih dahulu dalam waktu hingga 3 hari kerja.
Namun, cepat tidaknya waktu pengurusan surat juga didasarkan pada beberapa faktor seperti halnya lokasi tempat tinggal kalian berada. Karena daerah perkotaan biasanya lebih cepat dibandingkan daerah pedesaan, terutama yang ada di pelosok desa.
Karena surat numpang nikah harus ditandatangani langsung oleh kepala desa atau lurah bersangkutan, maka harus menunggu bila ia sedang berhalangan hadir. Hal inilah yang seringkali membuat pengurusan surat numpang nikah lebih lama waktu yang diperkirakan.
Perlu ditahu, surat rekomendasi nikah ini memiliki memiliki batas jangka waktu yang didasarkan sejak tanggal pembuatan surat tersebut. Jadi, kalian harus menyerahkan ke KUA sebelum batas waktu terdapat di surat tersebut habis.
Contoh Surat Numpang Nikah Laki Laki
Surat numpang nikah sejatinya tidak memiliki format yang baku. Jadi, pemerintah desa setempat bisa jadi menerbitkan surat berisi info sekaligus format berbeda dari desa lainnya. Nah, berikut ini contohnya perlu diketahui.
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA
KECAMATAN SUNGKAI SELATAN
DESA SIDODADI
SURAT KETERANGAN NUMPANG NIKAH
Nomor: 003 /435/SDD/S5/1V/2023
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Sungai Selatan
Kabupaten Lampung Utara menerangkan bahwa:
Nama : Yuda Achmad
Bin : Muhaimin Ishaq
Tempat Tanggal Lahir : Sidodadi, 01-01-1996
Jeni Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Sidodadi, RT 001, RW 002, Kec. Sungai Selatan, Kab. Lampung Utara
Maksud Numpang Nikah ke:
Calon Istri : Santi Astuti
Tempat Tanggal Lahir : Banjar Sari, 02-02-1997
Binti : Suhadi
Alamat : Banjar Sari, RT 002, RW 003, Kec. Metro Utara, Kota Metro
Demikian Surat Keterangan Numpang Nikah dibuat dengan data yang sebenarnya kepada pihak yang berkepentingan agar mengetahui dan dapat di pergunakan sebagaimana mestinya.
Sidodadi, 30-06-2023
An Kepala Desa Sidodadi
Achmad Muhaimin
Download: File Word Contoh Surat Numpang Nikah
Biaya Bikin Surat Numpang Nikah
Jika kalian bertanya-tanya berapa biaya bikin surat numpang nikah, maka perlu kalian tahu bahwa tidak ada biaya sama sekali. Karena surat nuimpang nikah diterbitkan oleh desa/kelurahan setempat, maka kalian mungkin akan ditarik biaya administrasi oleh pihak pemerintahan desa setempat.
Berbeda dengan biaya pengurusan surat administrasi dan surat nikah membutuhkan biaya Rp 30.000 membuat surat numpang nikah sepenuhnya gratis. Nantinya, kalian hanya perlu menyerahkannya ke KUA tujuan sesuai prosedur telah ditentukan.
Namun menurut biaya nikah hanya butuh biaya keperluan pembuatan pas foto, biaya foto copy, dan biaya transportasi mengurus surat numpang nikah. Jadi jika dihitung-hitung terbilang sangat terjangkau. Jadi, menikah tidaklah mesti mahal.
Jenis | Biaya |
Surat Numpang Nikah | Gratis |
Pencatatan Nikah | Rp 30.000 |
Mengundang Pengulu | Rp 600.000 |
Nikah di KUA | Gratis |
Kesimpulan
Demikianlah informasi yang dapat kami berikan seputar biaya bikin surat numpang nikah dari biayanikah.com. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat untuk kalian yang ingin menikah tapi numpang.