Banyak pasangan suami istri salah mengartikan makna dan tujuan pernikahan. Maka dari itu, penting buat calon pasutri memahami pengertian arti pernikahan menurut bahasa dan istilah di artikel ini.
Terlebih lagi, pernikahan adalah momen penting sepanjang hidupnya untuk mencari pendamping sebagai tempat mencurahkan suka dan duka bersama-sama. Oleh karena itu, pengertian arti pernikahan menurut bahasa Indonesia dan bahasa Arab harus diketahui.
Selain itu, arti pernikahan menurut istilah syariat agama Islam dan ilmu fiqih harus dipertahankan supaya membangun rumah tangga yang harmonis serta di ridhoi oleh Allah SWT. Sehingga pasangan laki-laki maupun perempuan dapat menjalani prinsip berkeluarga prinsip yang benar.
Untuk memahami pengertian arti pernikahan menurut bahasa dan istilah, kami sudah merangkum di artikel ini. Silahkan simak dan ikuti pembahasan di bawah ini mulai dari awal hingga akhir.
Arti Pernikahan Menurut Bahasa
Sebagai langkah awal sebelum melangsungkan acara pernikahan yaitu mengetahui istilah dan pengertian dari berbagai sumber. Sehingga akan tahu makna dan tujuan menjalani pernikahan sepanjang hidupnya.
Karena pernikahan suatu acara yang tidak boleh diremehkan guna membangun rumah tangga yang baik serta harmonis. Terlebih lagi di Indonesia, masih banyak orang salah mengartikan pernikahan sehingga tingkat perceraian per tahun selalu meningkatkan.
Walaupun hidup berpasangan atau pernikahan adalah kebijakan dari tuhan, tapi sebagai manusia harus berusaha mencari pasangan yang tepat. Kalau kamu sebagai orang muslim akan tahu arti pernikahan menurut ajaran agama Islam, serta tahu larangan keras terkait pernikahan.
Oleh karena itu, penting diketahui oleh kamu yang ingin mengajak pasangan untuk menuju hubungan serius terkait arti pernikahan. Secara umum, pernikahan menurut bahasa adalah nikah yang memiliki arti mengumpulkan, menggabungkan atau menjodohkan.
Selain itu, ada beberapa orang ingin tahu pengertian pernikahan menurut bahasa Indonesia maupun bahasa Arab. Jika ingin tahu penjelasan arti pernikahan menurut bahasa Indonesia atau arab secara lengkap, simak pembahasan di bawah ini.
Bahasa Indonesia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti pernikahan adalah membentuk keluarga dengan lawan jenis yang melakukan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, arti nikah adalah sebagai perjanjian antara laki-laki serta perempuan untuk menjalani hubungan suami istri.
Sedangkan dalam Undang-Undang Pernikahan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974. pengertian pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bahasa Arab
Arti pernikahan menurut bahasa Arab adalah berkumpul atau bersetubuh, mungkin istilah tersebut lebih dikenal di Indonesia dengan kata Perkawinan. Jadi, arti pernikahan atau nikah dari bahasa Arab adalah Nikaahun yang merupakan perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara laki-laki dengan perempuan membentuk keluarga harmonis.
Pengertian tersebut memiliki makna dengan arti pernikahan atau dalam bahasa arab Az-Zawaju secara etimologi berasal dari Az-Zauju (Genap) lawan kata dari Al-Fardhu (Sendiri, Ganjil). Dari arti bahasa arab tersebut dipergunakan untuk beragam maksud, salah satunya kata An-Nikah (Nikah).
Secara umum, bangsa arab mengatakan Tazawwaja Fii Bani Fulan yang memiliki arti yaitu Menikahi Wanita dari Suku Fulan. Dengan begitu, arti pernikahan adalah terjalinnya suatu hubungan, interaksi, serta percampuran antara dua pihak yaitu laki-laki dan perempuan.
Menurut bahasa, pernikahan atau nikah bermakna penyatuan perkumpulan atau dapat diartikan sebagai akad maupun hubungan badan dengan lawan jenis. Al-Fara berkata An-Nukh adalah sebutan yang digunakan untuk kemaluan dan Al Azhari berkata, pengertian dalam akar kata bahasa Arab berarti hubungan badan, serta berpasangan dapat diartikan sebagai nikah.
Arti Pernikahan Menurut Istilah
Setelah pengertian arti pernikahan menurut bahasa Indonesia maupun arab, mungkin dari kamu dapat memahaminya dengan jelas. Namun, ada beberapa istilah dari keilmuan agama Islam yang menjelaskan pengertian arti pernikahan dengan baik dan benar.
Arti pernikahan menurut istilah ilmu Fiqih adalah suatu akad atau perjanjian yang mengandung kebolehan melakukan hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga. Dalam buku Fiqih perempuan, yang dimaksud dari pernikahan artinya yaitu perkawinan.
Sedangkan, arti pernikahan menurut istilah yang sesuai dengan syariat Islam adalah ijab qabul atau akad nikah untuk menghalalkan antara laki-laki dengan perempuan dan tidak ada hubungan sedarah maupun mahram.
Selain itu,menurut syariat, istilah dari arti pernikahan berarti akad antara pihak laki-laki dan wali perempuan yang menjadikan hubungan badan menjadi halal. Nikah berarti akad dalam arti sebenarnya, serta berarti hubungan badan dalam arti Majazi.
Jadi, istilah Nikah berasal dari Bahasa Arab, sedangkan menurut istilah bahasa Indonesia adalah Perkawinan. Dari bahasa tersebut kerap dijadikan perbedaan antara nikah atau kawin, akan tetapi memiliki prinsip yang sama yaitu pernikahan dan perkawinan sehingga hanya berbeda dari akal pikiran saja.
Jika diperjelas dari bahasa atau istilah hukum arti pernikahan adalah suatu akad suci atau luhur antara pasangan laki-laki dan perempuan yang menjadikan sahnya status sebagai suami istri, sehingga hubungan berkeluarga halal. Hal tersebut bertujuan untuk mencapai keluarga penuh kasih sayang, sekinah dan warahmah.
Kesimpulan
Menarik kesimpulan dari penjelasan arti pernikahan menurut bahasa Indonesia adalah Nikah, sedangkan bahasa Arab Nikaahun. Yang memiliki penjelasan yaitu penyatuan atau menggabungkan antara pasangan laki-laki dan perempuan melalui akad nikah untuk menjadi suami istri yang sah menjalani hubungan.
Sedangkan, arti pernikahan menurut istilah adalah ijab qabul atau akad nikah untuk menghalalkan antara laki-laki dengan perempuan yang tidak ada hubungan sedarah maupun mahram.
Demikian informasi dari biayanikah.com tentang pengertian arti pernikahan menurut bahasa dan istilah adalah. Semoga pembahasan di atas dapat dipahami oleh calon pasutri yang ingin menikah.