Biaya Dispensasi Nikah Dibawah Umur – Sesuai aturan UU RI No. 16 tahun 2019, bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pihak laki-laki dan perempuan telah berusia setidaknya 19 tahun. Namun, karena beberapa alasan tertentu, pernikahan tetap bisa dilaksanakan di bawah umur. Untuk mengetahui rinciannya, yuk cek biaya dispensasi nikah dibawah umur berikut.
Terkait kasus dispensasi nikah dibawah umur, hal itu menjadi tugas Pengadilan Agama untuk memutuskan apakah pernikahan boleh dilakukan di bawah umur atau tidak. Proses ini membutuhkan sidang belum tentu selesai dalam waktu satu hari yang sama.
Pengertian Dispensasi Nikah
Dispensasi nikah atau dispensasi perkawinan adalah bentuk dispensasi atau pemberian izin kepada calon suami, calon istri, atau keduanya atas perkara yang terjadi pada pernikahan di bawah umur. Hal tesebut harus dilakukan sebelum mengurus surat nikah di KUA dengan membawa beberapa dokumen.
Pihak yang berhak memberikan izin dispensasi nikah adalah Pengadilan Agama bagi umat Muslim dan Pengadilan Negeri bagi umat Non Muslim. Prosesnya dilakukan melalui persidangan yang diadakan di Kantor Pengadilan Agama atau Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pemerintah telah mengatur batas minimum pernikahan sesuai UU No 16. Tahun 2019 yang menggantikan UU No. 1 tahun 1974. Dalam aturan sebelumnya, disebutkan bahwa usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Namun, dalam aturan baru tersebut, batas usia minimum pernikahan di ubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Hal inilah membuat beberapa pihak merasa kurang diuntungkan.
Oleh karena itu, pemerintah juga membuat undang-undang yang secara khusus memberi kewenangan bagi pengadilan untuk memberikan dispensasi perkawinan bagi mereka yang berada di bahwa usia 19 tahun.
Usia tersebut tentunya telah diperhitungkan dengan baik oleh pemerintah. Di usia 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan telah memiliki kematangan fisik maupun jiwa sehingga setelah melakukan pernikahan, mereka sanggup membina rumah tangga dengan baik.
Hal tersebut tercantum dalam asas perkawinan terdapat di hukum perkawinan yang berupa asas kedewasaan dari kedua calon mempelai. Jadi, baik secara fisik maupun psikis, usia 19 tahun menjadi usia benar-benar siap untuk pernikahan.
Namun, proses jalannya persidangan dispensasi nikah dibawah umur tentu tidak mudah. Hanya sedikit dari banyak kasus disetujui. Hal ini karena hakim akan dihadapkan pada kondisi yang berlawanan dengan hukum positif.
Oleh karena itu, dibutuhkan alasan kuat sekaligus mendesak agar proses dispensasi nikah disetujui. Jika bukti-bukti yang diberikan lemah, tentu saja pengadilan agama akan menolaknya.
Alasan Dispensasi Nikah yang Dikabulkan
Saat mengajukan dispensasi nikah, kalian harus memberikan alasan dan bukti yang konkrit serta mendesak. Pihak memberikan alasan merupakan pemohon berasal dari wali atau orang tua anak tersebut. Nah, agar dispensasi nikah di bawah umur disetujui, maka harus melampirkan alasan kuat seperti biayanikah.com rangkum di bawah ini:
1. Hamil di Luar Nikah
Alasan terkuat bisa menjadikan dispensasi nikah disetujui oleh pengadilan agama yakni hamil di luar nikah. Hal ini karena hakim akan memberikan pertimbangan hukum (tasbib al-ahkam) berdasarkan alasan mendesak. Karena, selain menjadi aib bagi anak tersebut, hamil di luar nikah juga bisa berakibat fatal bagi janin apabila tidak diurus dengan baik oleh pasangan tersebut.
Apalagi, perkembangan psikologis anak sekarang sangat cepat sehingga kedewasaannya pun cepat. Selain dipengaruhi oleh akses situs dewasa bisa dengan mudah didapatkan melalui jaringan digital, juga karena faktor lingkungan seperti kurangnya perhatian terhadap keluarga.
Oleh karena itu, hamil di luar nikah menjadi alasan utama disetujuinya dispensasi nikah. Namun, hal ini juga harus menunjukkan bukti kuat bahwa anak tersebut hamil bisa didapatkan dari Puskemas, Rumah Sakit, Laboratorium, atau lembaga kesehatan lainnya. Bukti sah telah ditetapkan dalam KUH Perdata Pasal 1866, Pasal 164 HIR, dan Pasal 284 RBg.
2. Masalah Kesehatan dari Calon Pasutri
Masalah kesehatan juga menjadi bukti konkret dan kuat di pengadilan yang bisa menjadikan proses dispensasi disetujui. Hal ini karena hakim akan mementingkan permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan dan nyawa dibandingkan lainnya.
Misalnya, jika anak tersebut menderita penyakit keras dan tidak ada keluarga mengurusnya. Maka dispensasi nikah di bawah umur ditujukan sebagai sarana untuk membantu pemulihan penyakit melalui keluarga baru tersebut.
Atau, jika seseorang telah dinyatakan oleh dokter bahwa usianya tidak lama lagi dan pihak keluarga telah berjanji atau bersumpah untuk menikahkannya, maka pihak hakim bisa memberikan persetujuan permintaan akan hal ini.
3. Melakukan Hubungan Badan
Banyak kasus dilaporkan ke Mahkamah Syariah bahwa dispensasi nikah terjadi karena anak pernah berhubungan badan. Jadi, orang tua segera menikahkan anaknya dengan alasan agar terhindar dari perbuatan zina lebih jauh ataupun terjadinya kehamilan.
Selain itu, orang tua dari pasangan juga seringkali meminta pihak laki-laki bertanggung jawab atas perbuatan telah dilakukannya. Hal inilah mendasari terjadinya dispensasi nikah di bawah umur.
Dalam hal ini, hakim bisa saja menyetujuinya atau justru sebaliknya. Bila ternyata pihak perempuan telah hamil, maka sesuai maqashid syari’ah (tujuan penetapan hukum Islam), maka hakim mungkin menyetujuinya. Namun, jika belum akan dilihat dari aspek lain seperti permintaan tanggung jawab dari pihak laki-laki atau sebaliknya.
4. Permasalahan Tradisi & Adat Istiadat
Di Indonesia, ada beberapa hal baik itu tradisi, adat istiadat, atau hanya sekedar kebiasaan yang menjadikan anak-anak menikah di bawah usia ditetapkan pemerintah. Contohnya di Lombok hampir 70% pasutri belum punya akta nikah karena tidak tercatat di KUA akibat pernikahan dini.
Ada juga di Madura tak jarang anak-anak menikah di usia belia mulai dari usia 15 tahunan akibat faktor ikatan keluarga. Di Indramayu pun banyak ditemukan anak-anak usia 13 tahun sudah menggendong anak.
Menurut data Bappenas, lebih dari 30% kasus perkawinan termasuk dalam perkawinan dini. Jika karena masalah adat istiadat, maka pihak pengadilan agama akan mempertimbangkan faktor lain seperti sosial, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan apakah nantinya anak dari mereka akan mendapatkan kehidupan layak atau tidak.
5. Permintaan dari Warga Setempat
Kasus semacam ini juga sering terjadi. Bilamana, masyarakat mendapati mereka berduaan baik di kos-kosan, rumah, ataupun tempat lainnya sehingga memintanya untuk dinikahkan agar tidak menjadi aib bagi lingkungan tersebut.
Sering kali, fenomena ini terjadi di daerah dengan unsur Islamnya kuat. Contohnya di Aceh yang merupakan daerah mengemban syariat Islam. Tentunya, konsekuensi dari perbuatan zina semacam ini mengharuskan mereka untuk dinikahkan.
Terkait kasus semacam ini, hakim akan merujuk kembali kepada UU perkawinan. Namun, belum tentu dispensasi ini disetujui karena bukan alasan kuat serta darurat yang menjadikannya harus segera dinikahkan.
6. Putus Sekolah di Usia Muda
Beberapa kasus diterima Pengadilan Agama di beberapa kota dinyatakan bahwa alasan utamanya yakni karena mereka putus sekolah baik itu sengaja drop out, masalah ekonomi dengan mencari kerja sejak dini, atau masalah keuangan orang tua tidak mampu digunakan untuk membiayai sekolah anaknya.
Beberapa anak sudah tidak melanjutkan pendidikannya sejak SMA, SMP, atau bahkan SD, mereka cenderung lebih memilih untuk menikah di usia muda. Khususnya bagi anak perempuan.
Hakim akan mempertimbangkan masalah ini berdasarkan faktor “kemudharatan”. Jadi, bila terus dibiarkan dan ditakutkan masuk ke perzinaan, apalagi hamil di luar nikah yang membahayakan anak-anak kelak, maka pihak pengadilan akan menyetujuinya.
Aturan Hukum dalam Dispensasi Perkawinan
Selain mengacu pada alasan dan bukti konkret di atas, pertimbangan hukum dalam dispensasi perkawinan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 5 Tahun 2019 terkait Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Jadi, terdapat standarisasi proses pengadilan atas permohonan seperti halnya berikut ini.
- Pemohon Harus Orang Tua/Wali: pihak pemohon harus dari orang tua atau wali sah secara hukum. Keduanya memiliki wewenang sekaligus kepentingan langsung bertindak atas nama anak yang masih berada di bawah umur.
- Tidak Ada Hubungan Haram: walau memenuhi alasan kuat di atas, namun jika terjadi hubungan badan haram sesuai pasal 8 Kompilasi Hukum Islam terkait Perkawinan Terlarang, maka hal tersebut tidak diperkenankan.
- Saksi-Saksi yang Sah: dalam persidangan, hakim akan menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan bahwa alasan diajukan oleh pemohon kuat. Serta, tidak ada hubungan terlarang sebagaimana kami jelaskan di poin di atas.
- Terdapat Pendapatan Memadai: kondisi ekonomi pasangan tersebut harus terjamin. Namun jika calon laki-lakinya masih di bawah umur, maka kondisi ekonomi orang tua harus memadai agar anaknya kelak bisa mendapatkan kelayakan hidup.
- Konkretisasi Bukti: terdapat dua elemen yang digunakan sebagai bukti hukum yakni bukti saksi dan bukti surat. Selain itu, terdapat pula pengakuan dan sumpah, serta persangkaan (dugaan) sesuai KUH Perdata Pasal 1866, Pasal 164 HIR, dan Pasal 284 RBg.
- Tidak Bertentangan dengan UU: terpenting, dispensasi perkawinan tidak boleh melanggar aturan apapun, apalagi aturan UU perkawinan. Jika ada satu hal saja bertentangan, tentunya akan ditolak.
- Sehat Secara Jasmani dan Rohani: saat proses persidangan berlangsung, nantinya hakim akan meminta surat keterangan dari dokter menyatakan bahwa pihak bersangkutan sehat secara jasmani maupun rohani.
Syarat Dispensasi Nikah di Bawah Umur
Dalam proses pengajuan permohonan dispensasi, ada serangkaian proses yang perlu kalian lakukan. Di antaranya yakni sebagai berikut:
- Kartu Identitas Anak
- KTP kedua orang tua/wali
- Kartu Keluarga
- Buku nikah orang tua/wali
- Surat keterangan status mempelai (N1)
- Bukti penolakan perkawinan KUA (N7)
- Akta kelahiran
- Ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat jasmani rohani
- Memiliki bukti surat konkret
- Memiliki bukti saksi
Beberapa dokumen identitas data diri perlu difotokopi seperti halnya KTP, KK, akta, dan ijazah. Beberapa keperluan seperti materai mungkin dibutuhkan jadi kalian perlu membawanya sendiri dari rumah.
Peraturan Pernikahan di Bawah Umur
Buat kalian bertanya berapa lama sidang nikah dibawah umur dan bagaimana prosedur lengkapnya, maka semua itu telah ditetapkan dalam PP No. 9 tahun 1975 pasal 10 tentang Perkawinan. Berikut ini rincian informasi lengkapnya:
- Tata cara pernikahan dilangsungkan berdasarkan agama, tradisi, adat, dan kepercayaan setempat.
- Pernikahan dilaksanakan bila telah berada di hari ke-10 semenjak keluarnya pengumuman kehendak perkawinan.
- Jika masih berada di bawah umur, harus menyertakan izin dispensasi dari pihak pengadilan agama atau pengadilan negeri.
- Proses pernikahan wajib disaksikan oleh dua orang saksi dan pegawai pencatat pernikahan.
Prosedur Pengajuan & Waktu Sidang
Tata cara pengajuan dispensasi menikah di bawah umur telah diatur dalam Perma No 5 tahun 2019 yang meliputi:
1. Mendapatkan Surat Penolakan Perkawinan
Pertama, kalian harus mengajukan persyaratan pernikahan dari KUA. Karena masih di bawah umur, maka akan ditolak dengan diterbitkannya surat penolakan perkawinan. Nah, surat inilah nantinya akan kalian butuhkan dalam proses persidangan.
2. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Agama / Negeri
Selanjutnya, kalian dapat melanjutkan permohonan ke pengadilan agama bagi umat islam dan pengadilan negeri bagi umat agama lainnya. Prosesnya membutuhkan dokumen-dokumen penting seperti halnya:
- Kartu Identitas Anak
- Buku nikah orang tua/wali
- KTP kedua orang tua/wali
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan status mempelai (N1)
- Bukti penolakan perkawinan KUA (N7)
- Akta kelahiran
- Ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat jasmani rohani
- Memiliki bukti surat yang konkret
3. Verifikasi Kelengkapan Dokumen
Proses verifikasi data membutuhkan antrean sehingga semakin banyak antreannya tentu prosesnya semakin lama. Dalam proses ini, jika ada data tidak lengkap, maka prosesnya tidak dapat dilanjutkan.
4. Pemeriksaan Perkara oleh Hakim
Setelah verifikasi data selesai, maka pihak pemohon akan diberikan surat pemeriksaan pengadilan berisi tanggal sidang. Nah, di proses sidang hari pertama, maka pihak pemohon harus ikut menghadirkan beberapa pihak seperti:
- Anak ingin diberi dispensasi perkawinan
- Calon suami/istri dari masing-masing anak
- Orang tua atau wali dari calon suami/istri
- Saksi-saksi dibutuhkan
5. Pemberian Nasihat Oleh Hakim
Dalam proses pemeriksaan, hakim akan mendengarkan semua keterangan disampaikan oleh semua pihak-pihak yang dihadirkan di atas. Setelah itu, ia akan memberikan nasihat kepada masing-masing pihak tersebut terkait dispensasi pernikahan.
6. Pengeluaran Putusan Penerimaan/Penolakan
Terakhir, hakim akan mengeluarkan putusan penerimaan atau penolakan dari dispensasi tersebut. Jika diterima, maka pernikahan dapat dilangsungkan, namun jika ditolak maka bisa mengajukan gugatan ulang atau menerimanya dengan sepenuh hati.
Biaya Dispensasi Nikah Dibawah Umur
Ini dia rincian biaya dispensasi nikah dibawah umur kurang 10 hari perlu kalian ketahui yang merupakan perhitungan dari salah satu Pengadilan Agama:
A. Biaya Administrasi & Proses Persidangan
Rincian | Biaya Panjar Perkara |
Biaya Panggilan Radius I | Rp 480.000 (2x P1 dan 2x P2) |
Biaya Administrasi | Rp 75.000 |
B. Biaya PNBP Hak-Hak Kepenatireaan
Rincian | Biaya Panjar Perkara |
Biaya Pendaftaran | Rp 30.000 |
Panggilan Pertama | Rp 20.000 |
Biaya Redaksi | Rp 10.000 |
Pemberitahuan Putusan | Rp 10.000 |
C. Biaya Materai
Rincian | Biaya |
Biaya Materai | Rp 10.000 |
D. Biaya Radius Panggilan Sidang
Rincian | Biaya |
Radius I | Rp 120.000 |
Radius II | Rp 130.000 |
Radius III | Rp 150.000 |
Radius IV | Rp 175.000 |
Radius IV | Rp 200.000 |
Contoh Surat Permohonan Dispensasi Nikah Dibawah Umur
Sejatinya, tidak diperlukan surat permohonan dispensasi nikah karena nantinya kalian akan diberikan formulir harus diisi, jadi tidak perlu membuatnya sendiri. Namun berikut kami berikan contohnya sebagai referensi:
Kesimpulan
Demikian beberapa hal yang perlu kalian perhatikan seputar biaya dispensasi nikah dibawah umur terbaru, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!