Biaya Sidang Ganti Nama Buku Nikah – Apakah pencatatan nama di buku nikah kalian mengalami kekeliruan? Tenang, pemerintah melalui Kemenag telah menyediakan prosedur khusus untuk pergantian buku nikah secara mudah dan cepat dengan cara tukar buku baru.
Mekanisme perubahan ganti nama pada buku nikah sejatinya telah diberlakukan sejak tahun 2020 lalu sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019. Jadi, koreksi kesalahan bisa dilakukan dari KUA.
Dalam perubahan ini, ada biaya yang harus disiapkan untuk sidang ganti nama buku nikah, untuk informasi tersebut simak pembahasan di bawah ini.
Apa Itu Sidang Ganti Nama Buku Nikah?
Sesuai aturan Pencatatan Perkawinan tercantum pada Permenag Pasal 34 ayat (1) No. 19 Tahun 2018, disebutkan bahwa perubahan nama pada buku nikah harus dilakukan penetapan dari Pengadilan Negeri sesuai domisili masing-masing.
Jadi, prosesnya begitu ribet karena harus mengurus dari pemerintah desa/kelurahan lalu ke KUA, lanjut lagi ke Pengadilan Negeri.
Karena merupakan sidang, belum tentu proses ganti namanya berhasil. Jika data-data yang dibutuhkan kurang lengkap, tentu sidang ditolak dan harus datang lagi di lain waktu sesuai jadwal ditentukan.
Namun, hal semacam itu tidak akan kalian temui lagi saat ini!
Sesuai dengan aturan baru Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, bahwa proses perubahan nama suami atau istri tercantum pada buku nikah bisa diganti di KUA kecamatan.
Jadi, kalian tak perlu repot-repot datang jauh-jauh ke pengadilan negeri. Cukup kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat kalian menikah. Prosesnya sendiri pun lebih cepat karena tidak memerlukan proses sidang.
Dasar utama digunakan untuk menentukan ganti nama buku nikah bukanlah KTP maupun KK, namun akta kelahiran.
Jadi, bila kalian ingin mengganti nama baru sesuai KTP namun beda dengan akta kelahiran, maka pihak KUA tidak akan menyetujuinya. Untuk mengatasinya, maka kalian terlebih dahulu harus mengurus pembaruan akta kelahiran baru.
Oleh karena itu, pada saat proses ganti nama buku nikah, maka diperlukan akta kelahiran asli terbaru. Selain itu, perlu membawa pula buku nikah asli ingin diganti beserta KTP kalian dan pasangan kalian.
Syarat Ganti Nama Buku Nikah
Berbagai persyaratan dibutuhkan untuk mengganti nama buku nikah sehingga kalian harus menyiapkannya dengan baik. Berikut kami sajikan syarat dibutuhkan sesuai aturan lama dan aturan baru:
1. Syarat Ganti Nama Buku Nikah via Sidang
Bila mengacu pada Permenag No. 19 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (1), maka syarat dibutuhkan untuk ganti nama buku nikah sangatlah banyak. Di antaranya yaitu:
- Surat Permohonan
- Fotocopy Surat Keterangan Permohonan Ganti Nama Buku Nikah
- Surat pengantar buku nikah dari kelurahan atau desa
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy kutipan Akte Nikah
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy surat kenal lahir (tidak punya akte)
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) terkait Permohonan Ganti Nama Buku Nikah
- Fotocopy surat-surat lain yang berhubungan seperti Ijazah, Sertifikat, Polis Asuransi, Paspor, dll)
Ketentuan:
- Surat permohonan ganti nama buku nikah harus ditandatangani oleh bersangkutan di atas materai nominal Rp 10.000.
- Surat permohonan ganti nama buku nikah harus disertai dengan softcopy (dalam bentuk PDF atau Word) disimpan di flashdisk atau bisa juga via CD-R.
- Semua persyaratan fotocopy di atas harus di tempel materai Rp 10.000 pada masing-masing lembarnya.
- Selain di tempel materai, masing-masing lembar fotocopy tersebut harus di beri stempel dari Kantor Pos.
- Pada proses persidangan, berbagai dokumen asli dari masing-masing fotocopy tersebut harus di bawa.
- Membawa tambahan materai Rp 10.000 sebanyak 2 lembar nantinya digunakan sebagai salinan penetapan putusan sidang.
- Membayar biaya panjar dengan penyetoran via bank ditunjuk beserta bukti transfer harus disetorkan ke Pelayanan Perdata.
- Fotocopy buku rekening (halaman depan) pemohon ganti nama.
2. Syarat Ganti Nama Buku Nikah Aturan Terbaru
Sesuai aturan baru telah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 38 ayat (1), syarat ganti nama buku nikah jauh lebih mudah dan tidak butuh banyak dokumen. Prosesnya pun mudah karena tidak perlu melalui pengadilan negeri. Berikut syarat-syarat yang dibutuhkan:
- KTP elektronik
- Buku nikah
- Ijazah terakhir
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Pas foto 2×3 latar belakang biru
Setelah itu, buku nikah akan diganti dengan yang baru sesuai dengan ketentuan. Prosesnya sendiri umumnya membutuhkan waktu 1 hari kerja. Namun, jika sedang banyak antrian maka bisa lebih dari itu.
Perubahan ganti buku nikah sesuai aturan baru ini cukup datang ke KUA saja. Tidak perlu datang ke kantor kelurahan terlebih dahulu maupun ke pengadilan negeri.
Selain itu, tidak memerlukan tambahan materai dan sebagainya sehingga jauh lebih murah, lebih mudah, dan juga tidak ribet.
Cara Ganti Nama Buku Nikah
Sebenarnya tidak jauhh berbeda dengan mengurus nikah di KUA, pastinya ada beberapa langkah-langkah perlu kalian persiapkan saat ingin mengganti buku nikah. Berikut ini beberapa cara bisa diterapkan sesuai aturan baru dari pemerintah:
1. Siapkan Semua Dokumen Dibutuhkan
Pertama, lengkapi semua dokumen untuk ganti nama buku nikah. Semua dokumen ini diperlukan oleh Kantor Urusan Agama untuk memverifikasi data kalian apakah sudah sesuai ataukah belum.
Jika terjadi perbedaan nama, maka dibutuhkan surat pengantar tambahan dari kelurahan atau desa setempat. Selain itu, semua dokumen yang ada juga harus masih dalam masa aktif seperti KTP belum expired.
Ini dia beberapa dokumen diperlukan sesuai informasi yang didapatkan dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI:
- KTP elektronik
- Buku nikah
- Ijazah terakhir
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- Pas foto 2×3 latar belakang biru
2. Kunjungi Kantor Urusan Agama bagi Umat Islam
Setelah menyiapkan berkas dibutuhkan, maka kalian dapat mengunjungi KUA (Kantor Urusan Agama) daerah kalian masing-masing atau yang dulu digunakan sebagai pendaftaran pernikahan.
Pastikan untuk mengunjunginya saat jam kerja yakni dari Senin – Jumat, Pukul 08.00 – 14.00 waktu setempat. Mungkin jam tersebut berbeda-beda tergantung layanan yang disediakan oleh masing-masing cabang kantor.
Beberapa KUA menyediakan layanan pendaftaran online. Jadi, daripada kalian harus antre di kantor, maka bisa mendaftar terlebih dahulu secara online, jadi saat datang bisa langsung memberikan nomor antreannya.
KUA sendiri dikhususkan bagi umat muslim, apabila beragama non muslim, maka untuk mengurus perubahan nama bisa dilakukan di Disdukcapil seperti biayanikah.com rangkum di bawah ini.
3. Kunjungi Kantor Disdukcapil bagi Non Muslim
Umat non muslim tidak mendapatkan buku nikah, melainkan hanya akta nikah. Jadi, bila pasangan non muslim ingin melakukan penggantian nama pada akta nikah, maka mereka bukan mendatangi KUA, melainkan ke Kantor Disdukcapil sesuai tempat pernikahan kalian.
Hal ini karena KUA hanya diperuntukkan bagi umat muslim saja. Segala urusan pernikahan non muslim akan diurus oleh Disdukcapil sehingga mulai dari pendaftaran hingga perubahan nama akan diurus sepenuhnya oleh pihak tersebut.
Sama seperti mengunjungi KUA, pastikan untuk mengunjungi Kantor Capil saat jam kerja yakni mulai dari Senin – Jumat, Pukul 08.00 – 14.00 waktu setempat. Di luar jam tersebut, tentu kantor akan tutup atau tidak melayani pengunjung.
Persyaratan yang dibutuhkan sendiri hampir sama. Namun, kemungkinan kalian akan diminta surat keterangan perkawinan dari pemuka agama di tempat ibadah ditempati. Kalian bisa membahas hal ini secara lebih lanjut dengan petugas Disdukcapil.
4. Ajukan Permohonan Ganti Nama Buku Nikah
Setelah datang ke KUA atau Disdukcapil, selanjutnya kalian perlu mengambil nomor antrean jika memang sedang banyak antrean. Selanjutnya, tunggu hingga nomor antrean dipanggil kemudian kalian langsung menghadap ke staf yang bertugas.
Silakan sampaikan terkait permohonan ganti nama buku nikah, maka mereka akan meminta data-data pribadi seperti yang telah kami sebutkan di atas. Jika data sudah lengkap, maka mereka akan segera memprosesnya.
Mereka pun mungkin akan menanyai beberapa pertanyaan yang dibutuhkan seperti data pribadi kalian termasuk status pernikahan sebagai proses verifikasi tambahan.
Hal ini karena proses permohonan nama bisa disebabkan oleh banyak hal seperti halnya pergantian nama baru, penyamaan dengan dokumen lain seperti antara KTP dengan KK dan akta kelahiran, atau kesalahan tulis redaksional dari pihak pencatat KUA. Selanjutnya, mereka akan melanjutkan proses perubahan data pada buku nikah.
5. Tunggu Proses Perubahan Nama Buku Nikah
Umumnya, proses perubahan buku nikah hanya berlangsung selama satu hari kerja, bahkan langsung jadi saat itu juga tanpa menunggu berjam-jam. Namun, jika antrean sedang panjang maka akan membutuhkan waktu lebih lama.
Selain itu, proses perubahan nama juga membutuhkan tanda tangan dan persetujuan dari Kepala KUA. Jadi, bila pihak Kepala KUA sedang tidak berada di tempat, tentunya hal tersebut akan membutuhkan waktu lebih lama hingga menunggu ia kembali.
Ketersediaan buku nikah juga diperlukan. Hal ini karena bila buku nikah terbatas atau habis, maka perbaikan nama buku nikah akan dilakukan secara manual menggunakan beberapa metode sesuai ketentuan dari Peraturan Menteri Agama yakni sebagai berikut:
- Mencoret dua garis terhadap nama salah
- Pembubuhan tanda tangan pada ujung kanan kata dicoret oleh Kepala KUA
- Menulis nama perbaikan dengan huruf kapital
- Memberikan cap atau stempel dinas pada kata salah oleh Kepala KUA
Contoh Surat Permohonan Ganti Nama Buku Nikah
Apabila belum tahu bagaimana surat permohonan ganti nama buku nikah terbaru di Pengadilan Agama, berikut kami berikan contoh suratnya yang bisa di edit dan download secara gratis:
Lampung Utara, 01 Juni 2023
Hal : Permohonan Ganti Nama Buku Nikah
Kepada:
Yth. Ketua Pengadilan Agama Malang
Di Malang
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kami atau yang selanjutnya disebut sebagai sebagai Pemohon, bertanda tangan di bawah ini dengan data diri sebagai berikut:
Nama : Achmad Subarjo
Bin : Marzuki Iskandar
Tempat Tanggal Lahir : Sidodadi, 01-05-1995
Jeni Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Sidodadi, RT 001, RW 002, Kec. Sungai Selatan, Kab. Lampung Utara
Dengan hormat, kami memohon pergantian nama buku nikah serta akta nikah dengan beberapa alasan berikut:
1. Bahwa pada tanggal 01 Mei 2023, Pemohon melangsungkan pernikahan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Selatan, Kabupaten Lampung Utara sesuai dasar-dasar ajaran Agama Islam
2. Bahwa setelah pernikahan berlangsung dan menerima bukti pernikahan resmi dalam buku nikah dan akta nikah, didapati bahwa biodata yang terdapat dalam buku nikah dan akta nikah mengalami kekeliruan, yakni dalam bentuk namanya.
3. Bahwa Pemohon bermaksud untuk membetulkan biodata nikahnya di buku nikah Pemohon untuk dibetulkan sesuai dengan yang terdapat dalam KTP, Kartu Keluarga, ataupun Akta Kelahiran.
4. Bahwa Pemohon sangat membutuhkan penetapan dari pihak yang bersangkutan yang mana nantinya dapat dijadikan sebagai alat hukum untuk keperluan penyamaan biodata nikah dan penggantian nama di buku serta akta nikah.
5. Bahwa Pemohon bersedia membayar seluruh biaya yang timbul dari keseluruhan perkara ini.
Berdasarkan beberapa hal di atas, Pemohon mohon agar permohonan ganti nama buku nikah dapat dikabulkan.
Demikian atas terkabulnya Permohonan ini, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang bersangkutan.
Wassalamuálaikum wr. wb.
Pemohon,
………………………
Jika ingin download surat permohonan ganti nama buku nikah dalam bentuk PDF, silahkan klik link di bawah ini:
Biaya Sidang Ganti Nama Buku Nikah
Berapa sih biaya sidang ganti nama buku nikah 2023? Perlu kalian tahu, saat ini tidak ada biaya ditetapkan alias sepenuhnya gratis.
Pihak staf KUA pun tidak akan menarik biaya apapun karena dalam prosesnya tidak membutuhkan sesuatu berbayar seperti halnya materai dan data-data lain yang memerlukan biaya.
Nantinya, kalian hanya perlu menyiapkan sedikit uang untuk keperluan biaya-biaya sampingan seperti halnya:
- Biaya fotocopy dokumen
- Biaya pembuatan pas foto
- Uang bensin untuk ke KUA
Tentunya, hal ini akan memberi keringanan bagi siapa pun yang berencana untuk melakukan penggantian buku nikah.
Berbeda dengan aturan lama melalui sidang. Selain harus membayar biaya panjar, juga harus membayar biaya lainnya jika dihitung-hitung totalnya tak sedikit.
Lalu, bagi non muslim ingin melakukan perubahan nama pada akta nikah, mereka bisa pergi ke kantor Disdukcapil yang juga sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya apapun dikenakan sama seperti di KUA.
Berikut ini perbedaan aturan lama dan aturan baru dalam biaya sidang ganti nama buku nikah:
Perbedaan | Aturan Lama | Aturan Baru |
---|---|---|
Biaya | Sedikitnya Rp 300 ribu | Gratis |
Uang Panjer | Ada | Tidak |
Materai | Ada, sekitar 10 buah | Tidak ada |
Biaya Administrasi | Ada | Tidak |
Proses Sidang | Ya | Tidak |
Penyebab Permohonan Ganti Nama Buku Nikah Ditolak
Beberapa orang mengeluhkan bahwa permohonan ganti nama mereka ditolak oleh pihak KUA. Jadi, walaupun tidak melalui penetapan dari Pengadilan Negeri, namun peluang ditolak tetap ada.
Alasan utamanya yakni karena tidak melengkapi dokumen dibutuhkan seperti tidak membawa akta kelahiran.
Padahal, akta kelahiran menjadi syarat utama permohonan ganti nama buku nikah. Jika tidak memilikinya atau kehilangan akta kelahiran, maka harus membuat yang terbaru terlebih dahulu.
Penolakan juga terjadi bila kalian mengajukan permohonan di KUA yang bukan merupakan tempat menikah. Jika hal ini dilakukan, maka perlu surat pengantar dari KUA asal.
Selain itu, bila terjadi perbedaan nama antara nama di KTP, KK, dan akta kelahiran, maka kalian membutuhkan data tambahan berupa surat beda nama yang bisa didapatkan di balai desa atau kantor kelurahan setempat.
Bila blangko buku nikah baru kosong, maka akan diberi pilihan untuk menunggu atau melakukan perubahan pada buku nikah ada seperti mencoretnya dan memberi cap khusus.
Kesimpulan
Demikian beberapa hal yang perlu diperhatikan seputar biaya sidang ganti nama buku nikah terbaru, semoga bermanfaat.