Fathul Qorib Bab Nikah Terjemahan Lengkap PDF

Fathul Qorib Bab Nikah – Banyak calon pasutri belum memahami maksud dan tujuan menikah menurut agama Islam. Sebab itu, harus membaca buku Fathul Qorib bab nikah sehingga akan tahu hukum, syarat dan memilih perempuan yang ingin dinikahkan.

Meskipun Fathul Qorib bab nikah menjelaskan menggunakan bahasa Arab, tapi kami berikan yang disertai terjemahan bahasa Indonesia. Sehingga lebih mudah memahami pengertian nikah menurut agama Islam.

Tidak hanya seputar nikah saja, tapi Fathul Qorib memberikan pengetahuan alur menjalani pernikahan mulai dari lamaran sampai pelaksanaan ijab qobul. Pastinya, di saat membaca buku ini kamu bisa memahami sangat banyak tentang pernikahan dan waktu membaca tidak sempat beberapa jam saja.

Oleh karena itu, www.biayanikah.com juga membagikan file PDF buku Fathul Qorib bab nikah secara lengkap. Apabila ingin mendapatkan atau membaca buku tersebut, silahkan simak dan ikuti terus pembahasan di bawah ini.

Fathul Qorib Bab Nikah dan Terjemahannya

Meskipun ada sesi khutbah nikah yang bacakan oleh penghulu KUA di saat sebelum ijab qobul. Tapi, ada baiknya kamu sudah membaca pengertian nikah menurut agama Islam supaya bisa menjalani keluarga bahagia.

Karena saat ini ada buku Fathul Qorib yang menjelaskan semua arti pernikahan menurut agama Islam. Selain itu, pembacaan di buku Fathul Qorib kebanyakan menggunakan bahasa Arab sehingga banyak masyarakat Indonesia mengalami kesulitan membacanya.

Oleh karena itu, kami membagikan buku Fathul Qorib bab nikah beserta terjemahannya sehingga bisa di baca dengan mudah. Berikut adalah Fathul Qorib bab nikah dan terjemahannya dengan penjelasan secara lengkap.

Bab Pengertian Nikah

Penting sekali memahami pengertian nikah menurut agama Islam. Hal ini sudah dituliskan pada buku Fathul Qorib dengan bahasa Arab maupun terjemahannya seperti berikut.

وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وَمَا يَتَّصِلُ بِهِ

(مِنَ الْأَحْكَامِ وَالْقَضَايَا)

Terjemahan: Dalam sebagian redaksi dengan menggunakan bahasa, “hukum dan permasalahan yang terkait dengan nikah.”

وَهَذِهِ الْكَلِمَةُ سَاقِطٌ مِنْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ

Terjemahan: Kalimat ini tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.

وَالنِّكَاحُ يُطْلَقُ لُغَةً عَلَى الضَّمِّ وَالْوَطْءِ وَالْعَقْدِ

Terjemahan: Nikah secara bahasa diungkapkan untuk makna mengumpulkan, wathi’ dan akad.

وَيُطْلَقُ شَرْعًا عَلَى عَقْدٍ مُشْتَمِلٍ عَلَى الْأَرْكَانِ وَالشُّرُوْطِ

Terjemahan: Dan secara syara’ diungkapkan untuk menunjukkan akad yang memuat beberapa rukun dan syarat.

Bab Hukum Nikah

Untuk memahami lebih dalam tentang nikah, kurang lengkap kalau kamu belum membaca bab hukum nikah sebelum lanjut ke bab lebih dalam. Menurut Fathul Qorib hukum nikah, yaitu:

(وَالنِّكَاحُ مُسْتَحَبٌّ لِمَنْ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ) بِتَوْقَانِ نَفْسِهِ لِلْوَطْءِ وَيَجِدُ اُهْبَتَهُ كَمَهْرٍ وَنَفَقَةٍ

Terjemahan: Nikah disunnahkan bagi orang yang membutuhkannya sebab keinginan kuat di dalam dirinya untuk melakukan wathi’ dan ia memiliki biaya seperti mas kawin dan nafkah.

فَإنْ فَقِدَ الْأُهْبَةَ لَمْ يُسْتَحَبَّ لَهُ النِّكَاحُ .

Terjemahan: Jika ia tidak memiliki biaya, maka tidak disunnahkan baginya untuk menikah.

كتاب أحكام النكاح وما يتعلق به من الأحكام والقضايا

وفي بعض النسخ «وما يتصل به» (من الأحكام والقضايا). وهذه الكلمة ساقطة من بعض نسخ المتن. والنكاح يطلق لغةً على الضم والوطء والعقد، ويطلق شرعًا على عقد مشتمل على الأركان والشروط. (والنكاح مُستحَبٌّ لمن يحتاج إليه) بتَوقَان نفسه للوطء، ويجد أُهْبَته كمَهر ونفقة؛ فإن فقد الأُهبَة لم يُستحَب له النكاح.

Terjemahan: Hukum-hukum (nikah dan yang berhubungan dengannya) sebagian naskah (“ma yattasilu bihi (dari hukum-hukum dan peradilan) kalimat ini tidak tersebut dalam sebagian naskah matan. Dan nikah dimutlakkan secara bahasa pada kata mengumpulkan, mewati’, akad,.

Dan dimutlakkan secara syara’ pada, sebuah akan yang mengandung rukun dan syarat (dan nikah itu disunnahkan bagi yang membutuhkannya) karena keinginan untuk mewatik dan adanya persiapan seperti mahar, nafaqoh,. Jika tidak ada persiapan semacam itu maka nikah tidak disunnahkan baginya.

Bab Menikah dengan Budak Wanita

Setelah memahami penjelasan pengertian maupun hukum nikah, selanjutnya kamu harus tahu bab menikah dengan wanita. Di mana Fathul Qorib telah menjelaskan seperti berikut ini.

(وَيَجُوْزُ لِلْحُرِّ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ أَرْبَعِ حَرَائِرَ) فَقَطْ

Terjemahan: Bagi laki-laki merdeka hanya diperkenankan untuk mengumpulkan (dalam pernikahan) empat wanita merdeka saja.

إِلَّا إِنْ تَتَعَيَّنَ الْوَاحِدَةُ فِيْ حَقِّهِ كَنِكَاحِ سَفِيْهٍ وَنَحْوِهِ مِمَّا يَتَوَقَّفُ عَلَى الْحَاجَةِ

Terjemahan: Kecuali jika haknya hanya satu saja seperti nikahnya lelaki kebutuhan khusus dan sesamanya, yaitu pernikahan yang tergantung pada kebutuhan saja.

(وَ) يَجُوْزُ (لِلْعَبْدِ) وَلَوْ مُدَبَّرًا أَوْ مُبَعَّضًا أَوْ مُكَاتَبًا أَوْ مُعَلَّقًا عِتْقُهُ بِصِفَةٍ (أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ اثْنَيْنِ) أَيِ الزَّوْجَتَيْنِ فَقَطْ

Terjemahan: Bagi seorang budak walaupun budak mudabbar, muba’adl, mukatab, atau budak yang digantungkan kemerdekaannya dengan sebuah sifat, diperkenankan hanya mengumpulkan dua istri saja.

(وَلَا يَنْكِحُ الْحُرُّ أَمَّةً) لِغَيْرِهِ (إِلَّا بِشَرْطَيْنِ عَدَمِ صَدَاقِ الْحُرَّةِ) أَوْ فَقْدِ الْحُرَّةِ أَوْ عَدَمِ رِضَاهَا بِهِ (وَخَوْفِ الْعَنَتِ) أَيِ الزِّنَا مُدَّةَ فَقْدِ الْحُرَّةِ

Terjemahan: Laki-laki merdeka tidak diperkenankan menikahi budak wanita orang lain kecuali dengan dua syarat, yaitu tidak memiliki mas kawin untuk menikahi wanita merdeka, tidak menemukan wanita merdeka atau tidak ada wanita merdeka yang berkenan menikah dengannya, dan ada kekhawatiran melakukan zina selama tidak menemukan wanita merdeka.

وَتَرَكَ الْمُصَنِّفُ شَرْطَيْنِ آخَرَيْنِ

Terjemahan: Mushannif meninggalkan dua syarat yang lain,

أَحَدُهُمَا أَنْ لَا يَكُوْنَ تَحْتَهُ حُرَّةٌ مُسْلِمَةٌ أَوْ كِتَابِيَّةٌ تَصِحُّ لِلْاِسْتِمْتَاعِ

Terjemahan: Yang pertama, dia tidak memiliki istri wanita merdeka, baik muslim atau ahli kitab yang masih bisa untuk dinikmati.

وَالثَّانِيْ إِسْلَامُ الْأَمَّةِ الَّتِيْ يَنْكِحُهَا الْحُرُّ فَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَمَّةٌ كِتَابِيَّةٌ

Terjemahan: Yang kedua, budak wanita yang akan dinikahi oleh lelaki merdeka tersebut beragama islam. Sehingga bagi lelaki muslim tidak halal menikahi budak wanita ahli kitab.

وَإِذَا نَكَحَ الْحُرُّ أَمَّةً بِالشُّرُوْطِ الْمَذْكُوْرَةِ ثُمَّ أَيْسَرَ وَنَكَحَ حُرَّةً لَمْ يَنْفَسِخْ نِكَاحُ الْأَمَّةِ

Terjemahan: Ketika lelaki merdeka menikahi budak wanita dengan syarat-syarat tersebut, kemudian ia kaya dan menikah dengan wanita merdeka, maka nikahnya dengan budak wanita tersebut tidak rusak.

Bab Pandangan Lawan Jenis

Perlu diketahui bahwa pandangan seorang laki-laki kepada perempuan cukup berbeda-beda tergantung kepribadiannya. Apabila masih bimbang, silahkan baca Fathul Qorib pada bab pandangan lawan jenis yang menjelaskan seperti ini:

(وَنَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ عَلَى سَبْعَةِ أَضْرُبٍ

Terjemahan: Pandangan seorang lelaki pada wanita terbagi menjadi tujuh macam:

أَحَدُهَا نَظَرُهُ) وَلَوْ كَانَ شَيْخًا هَرَمًا عَاجِزًا عَنِ الْوَطْءِ (إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ لِغَيْرِ حَاجَةٍ) إِلَى نَظَرِهَا (فَغَيْرُ جَائِزٍ)

Terjemahan: Yang pertama, pandangan seorang laki-laki, walaupun sudah tua rentah dan tidak mampu lagi berhubungan intim, kepada wanita lain (bukan mahram dan bukan istri) tanpa ada hajat untuk memandangnya, maka hukumnya tidak diperkenankan (Haram).

فَإِنْ كَانَ النَّظَرُ لِحَاجَةٍ كَشَهَادَةٍ عَلَيْهَا جَازَ .

Terjemahan: Jika pandangannya karena ada hajat seperti bersaksi atas wanita tersebut, maka hukumnya diperkenankan.

(وَالثَّانِيْ نَظَرُهُ) أَيِ الرَّجُلِ (إِلَى زَوْجَتِهِ وَأَمَّتِهِ

Terjemahan: Yang kedua, pandangan seorang laki-laki pada istri dan budak perempuannya.

فَيَجُوْزُ أَنْ يَنْظُرَ) مِنْ كُلٍّ مِنْهُمَا  (إِلَى مَا عَدَا الْفَرْجَ مِنْهُمَا)

Terjemahan: Maka baginya diperkenankan melihat pada masing-masing dari keduanya selain bagian kemaluan keduanya.

أَمَّا الْفَرْجُ فَيَحْرُمُ نَظَرُهُ وَهَذَا وَجْهٌ ضَعِيْفٌ

Terjemahan: Sedangkan bagian kemaluan, maka hukum melihatnya adalah haram. Dan ini pendapat yang lemah.

وَالْأَصَحُّ جَوَازُ النَّظَرِ إِلَيْهِ لَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ

Terjemahan: Menurut pendapat al ashah adalah diperkenankan melihat bagian kemaluan akan tetapi disertai hukum makruh.

(وَالثَّالِثُ نَظَرُهُ إِلَى ذَوَاتِ مَحَارِمِهِ) بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ (أَوْ أَمَّتِهِ الْمُزَوَّجَةِ

Terjemahan: Yang ketiga, pandangan seorang laki-laki pada wanita-wanita mahramnya, baik sebab nasab, radla’ ataupun pernikahan, atau pada budak wanitanya yang telah dinikahkan dengan orang lain.

فَيَجُوْزُ) أَنْ يَنْظُرَ (فِيْمَا عَدَا مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ)

Terjemahan: Maka diperkenankan baginya memandang anggota badan selain anggota di antara pusar dan lutut.

أَمَّا الَّذِيْ بَيْنَهُمَا فَيَحْرُمُ نَظَرُهُ.

Terjemahan: Sedangkan anggota di antara keduanya, maka hukumnya haram dipandang.

(وَالرَّابِعُ النَّظَرُ) إِلَى الْأَجْنَبِيَّةِ (لِأَجْلِ) حَاجَةِ (النِّكَاحِ

Terjemahan: Yang ke empat adalah memandang pada wanita lain karena ingin dinikah.

فَيَجُوْزُ) لِلشَّخْصِ عِنْدَ عَزْمِهِ عَلَى نِكَاحِ امْرَأَةٍ النَّظَرُ (إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ) مِنْهَا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا وَإِنْ لَمْ تَأْذَنْ لَهُ الزَّوْجَةُ فِيْ ذَلِكَ

Terjemahan: Ketika seseorang ingin menikahi seorang wanita, maka diperkenankan baginya melihat wajah dan kedua telapak tangan luar dalam wanita tersebut, walaupun calon istri tersebut tidak memberi izin melakukannya.

وَيَنْظُرُ مِنَ الْأَمَّةِ عَلَى تَرْجِيْحِ النَّوَوِيِّ عِنْدَ قَصْدِ خِطْبَتِهَا مَا يَنْظُرُهُ مِنَ الْحُرَّةِ

Terjemahan: Menurut tarjihnya imam an Nawawi, ketika seorang lelaki hendak melamar budak wanita, maka ia diperkenankan melihat dari wanita budak tersebut bagian badan yang diperkenankan untuk dilihat dari wanita merdeka.

(وَالْخَامِسُ النَّظَرُ لِلْمُدَاوَاةِ

Terjemahan: Yang kelima adalah melihat karena untuk mengobati.

فَيَجُوْزُ) نَظَرُ الْطَبِيْبِ مِنَ الْأَجْنَبِيَّةِ (إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَيْهَا) فِيْ الْمُدَاوَاةِ حَتَّى مُدَاوَاةِ الْفَرْجِ

Terjemahan: Maka bagi seorang dokter laki-laki diperkenankan melihat dari pasien wanita lain bagian-bagian yang butuh ia obati hingga bagian farji sekalipun.

وَيَكُوْنُ ذَلِكَ بِحُضُوْرِ مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ سَيِّدٍ وَأَنْ لَا تَكُوْنَ هُنَاكَ امْرَأَةٌ تُعَالِجُهَا.

Terjemahan: Hal itu ia lakukan di hadapan mahram, suami, atau majikan pasien wanita tersebut. Dan di sana memang tidak ada dokter wanita yang bisa mengobati pasien wanita tersebut.

(وَالسَّادِسُ النَّظَرُ لِلشَّهَادَةِ) عَلَيْهَا

Terjemahan: Yang ke enam adalah memandang karena tujuan bersaksi atas seorang wanita.

فَيَنْظُرُ الشَّاهِدُ فَرْجَهَا عِنْدَ شَهَادَتِهِ بِزِنَاهَا أَوْ وِلَادَتِهَا

Terjemahan: Maka seorang saksi diperkenankan memandang farji wanita lain ketika ia bersaksi atas perbutan zina atau melahirkan yang dialami oleh wanita tersebut.

فَإِنْ تَعَمَّدَ النَّظَرَ لِغَيْرِ الشَّهَادَةِ فَسَقَ وَرُدَّتْ شَهَادَتُهُ

Terjemahan: Sehingga, jika ia sengaja melihat dengan tujuan selain bersaksi, maka ia dihukumi fasiq dan persaksiannya ditolak.

(أَوِ) النَّظَرُ (لِلْمُعَامَلَةِ) لِلْمَرْأَةِ فِيْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ

Terjemahan: Atau memandang karena untuk melakukan transaksi jual beli atau yang lain dengan seorang wanita.

(فَيَجُوْزُ النَّظَرُ) أَيْ نَظَرُهُ لَهَا

Terjemahan: Maka baginya diperkenankan memandang pada wanita tersebut.

وَقَوْلُهُ (إِلَى الْوَجْهِ) مِنْهَا (خَاصَّةً) يَرْجِعُ لِلشَّهَادَةِ وَالْمُعَامَلَةِ

Terjemahan: Ungkapan mushannif, “tertentu hanya memandang bagian wajahnya saja”, kembali pada permasalahan persaksian dan transaksi.

(وَالسَّابِعُ النَّظَرُ إِلَى الْأَمَّةِ عِنْدَ ابْتِيَاعِهَا) أَيْ شَرَائِهَا

Terjemahan: Yang ke tujuh adalah memandang budak wanita ketika hendak membelinya.

(فَيَجُوْزُ) النَّظَرُ (إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَى تَقْلِيْبِهَا)

Terjemahan: Maka baginya diperkenankan memandang bagian-bagian badan yang butuh untuk dipandang/ dibolak balik.

فَيَنْظُرُ أَطْرَافَهَا وَشَعْرَهَا لَا عَوْرَتَهَا .

Terjemahan: Sehingga ia diperkenankan memandang bagian-bagian tubuh dan rambutnya, tidak bagian auratnya.

Bab Syarat Nikah

Jika sudah memahami pemahaman tentang pandangan seorang laki-laki terhadap perempuan yang ingin di nikahi. Pembahasan selanjutnya pada Fathul Qorib yaitu bab syarat nikah, yang menjelaskan seperti berikut:

(فَصْلٌ) فِيْمَا لَا يَصِحُّ النِّكَاحُ إِلَّا بِهِ

Terjemahan: (Fasal) menjelaskan hal-hal yang mana akad nikah tidak bisa sah kecuali dengan hal-hal tersebut.

(وَلَا يَصِحُّ عَقْدُ النِّكَاحِ إِلَّا بِوَلِيٍّ) عَدْلٍ

Terjemahan: Akad nikah hukumnya tidak sah kecuali disertai dengan wali yang adil.

وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ بِوَلِيٍّ ذَكَرٍ

Terjemahan: Dalam sebagian redaksi dengan bahasa, “dengan seorang wali laki-laki.”

وَهُوَ احْتِرَازٌ عَنِ الْأُنْثَى فَإِنَّهَا لَا تُزَوِّجُ نَفْسَهَا وَلَا غَيْرَهَا

Terjemahan: Hal ini mengecualikan seorang wanita. Karena sesungguhnya seorang wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri atau orang lain.

(وَ) لَايَصِحُّ عَقْدُ النِّكَاحِ أَيْضًا إِلَّا بِحُضُوْرِ (شَاهِدَيْ عَدْلٍ)

Terjemahan: Akad nikah juga tidak bisa sah kecuali dengan hadirnya dua orang saksi yang adil.

Bab Syarat Wali dan Saksi Nikah

Pada bab pengertian maupun hukum nikah Fathul Qorib menjelaskan bahwa pernikahan harus ada seorang wali dan saksi. Adapun syarat wali dan saksi nikah yang dijelaskan pada Fathul Qorib, yaitu:

وَذَكَرَ الْمُصَنِّفُ شَرْطَ كُلٍّ مِنَ الْوَلِيِّ وَشَاهِدَيْنِ فِيْ قَوْلِهِ:

Terjemahan: Mushannif menjelaskan syarat masing-masing dari wali dan dua saksi di dalam perkataan beliau,

(وَيَفْتَقِرُ الْوَلِيُّ وَشَاهِدَانِ إِلَى سِتَّةِ شَرَائِطَ)

Terjemahan: Seorang wali dan dua orang saksi membutuhkan enam syarat :

الْأَوَّلُ (الْإِسْلَامُ) فَلَا يَكُوْنُ وَلِيُّ الْمَرْأَةِ كَافِرًا إِلَّا فِيْمَا يَسْتَثْنِيْهِ الْمُصَنِّفُ بَعْدُ

Terjemahan: Yang pertama adalah islam. Sehingga wali seorang wanita tidak boleh orang kafir, kecuali permasalahan yang dikecualikan oleh mushannif setelah ini.

(وَ) الثَّانِيْ (الْبُلُوْغُ) فَلَا يَكُوْنُ وَلِيُّ الْمَرْأَةِ صَغِيْرًا

Terjemahan: Yang kedua adalah baligh. Sehingga wali seorang wanita tidak boleh anak kecil.

(وَ) الثَّالِثُ (الْعَقْلُ) فَلَا يَكُوْنُ وَلِيُّ الْمَرْأَةِ مَجْنُوْنًا سَوَاءٌ أَطْبَقَ جُنُوْنُهُ أَوْ تَقَطَّعَ

Terjemahan: Yang ketiga adalah berakal. Sehingga wali seorang wanita tidak boleh orang gila, baik gilanya terus menerus atau terputus-putus.

(وَ) الرَّابِعُ (الْحُرِّيَةُ) فَلَا يَكُوْنُ الْوَلِيُّ عَبْدًا فِيْ إِيْجَابِ النِّكَاحِ

Terjemahan: Yang ke empat adalah merdeka. Sehingga seorang wali tidak boleh berupa budak di dalam ijab (serah) nikah.

وَيَجُوْزُ أَنْ يَكُوْنَ قَابِلًا فِيْ النِّكَاحِ

Terjemahan: Seorang budak diperkenankan menjadi orang yang qabul (terima) di dalam akad nikah.

(وَ) الْخَامِسُ (الذُّكُوْرَةُ) فَلَا تَكُوْنَ الْمَرْأَةُ وَالْخُنْثَى وَلِيَّيْنِ.

Terjemahan: Yang ke lima adalah laki-laki. Sehingga seorang wanita dan khuntsa tidak bisa menjadi wali nikah.

(وَ) السَّادِسُ (الْعَدَالَةُ) فَلَا يَكُوْنُ الْوَلِيُّ فَاسِقًا

Terjemahan: Yang ke enam adalah adil. Sehingga seorang wali tidak boleh fasiq.

وَاسْتَثْنَى الْمُصَنِّفُ مِنْ ذَلِكَ مَا تَضَمَّنَهُ قَوْلُهُ

Terjemahan: Dari keterangan di atas, mushannif mengecualikan permasalahan yang tercakup di dalam ungkapan beliau,

(إِلَّا أَنَّهُ لَا يَفْتَقِرُ نِكَاحُ الذِّمِّيَّةِ إِلَى إِسْلَامِ الْوَلِيِّ

Terjemahan: Hanya saja, sesungguhnya pernikahan wanita kafir dzimmi tidak mengharuskan walinya beragama islam.

وَلَا(يَفْتَقِرُ (نِكَاحُ الْأَمَّةِ إِلَى عَدَالَةِ السَّيِّدِ) فَيَجُوْزُ كَوْنُهُ فَاسِقًا

Terjemahan: Pernikahan seorang budak wanita tidak mengharuskan majikkannya adil, sehingga hukumnya sah walaupun majikan yang menikahkannya adalah orang fasiq.

وَجَمِيْعُ مَا سَبَقَ فِيْ الْوَلِيِّ يُعْتَبَرُ فِيْ شَاهِدَيِ النِّكَاحِ

Terjemahan: Semua syarat yang telah disebutkan di dalam wali juga disyaratkan di dalam dua saksi nikah.

وَأَمَّا الْعَمَى فَلَا يَقْدَحُ فِيْ الْوِلَايَةِ فِيْ الْأَصَحِّ

Terjemahan: Adapun buta tidak sampai mencacatkan hak menjadi wali menurut pendapat al ashah.

Download Fathul Qorib Bab Nikah PDF

Dari sekian banyaknya pembahasan per bab Fathul Qorib tentang nikah membuat membutuhkan waktu cukup banyak. Meskipun buku Fathul Qorib tentang nikah tersedia pada buku kuning pada pondok pesantren.

Tapi ada beberapa dari kamu lebih memilih mencari gratisan dalam bentuk PDF sehingga buku Fathul Qorib bab nikah bisa di baca dengan handphone. Oleh karena itu, kami bagikan link download Fathul Qorib bab nikah dalam bentuk PDF.

Kesimpulan

Nah, jadi kesimpulan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa membaca Fathul Qorib bab nikah bisa mengajarkan hukum maupun persyaratan sebelum menikah. Jika waktu membaca terbatas, silahkan download Fathul Qorib bab nikah dalam bentuk PDF.

Sekian informasi di atas terkait Fathul Qorib bab nikah dengan menjelaskan pengertian, hukum, syarat menikah, pandangan perempuan, syarat wali nikah dan masih banyak lainnya. Dari membaca salah per satu bab nikah kalian bisa memahami pengertian pernikahan menurut Islam lebih dalam.